Friday, December 4, 2009

TERTATIH DI BUMI PAGARUYUNG

Dosen-dosen kami bagitu antusias menyambut bank syariah. Ketika mendengar bank syariah buka cabang di sekitar sini, mereka minta agar kreditnya dipindahkan ke bank syariah itu. Sebagai atasan saya harus membuat persetujuan. Masalahnya, bank syariah membuat skema yang saya sendiri sebagai dosen syariah jadi tidak mengerti.

Demikian ungkapan jujur sang Ketua STAIN soal rumitnya skema pemindahan hutang dari bank konvensional ke bank syariah. Obrolan di tengah rehat seminar tentang perbankan syariah itu melukiskan betapa perjalanan perbankan syariah masuk ke masyarakat muslim sendiri belum mulus. Ada berbagai kendala untuk bisa diterima. Sebagian karena tidak harmonisnya berbagai ketentuan; syariah, Bank Indonesia dan kelaziman perbankan. Sebagian karena memang pemahaman masyarakat yang belum cukup tentang perbankan syariah.

Monday, October 19, 2009

Anti Krisis?

Ketika ribut-ribut tentang krisis di Amerika beberapa waktu lalu, banyak orang menoleh ke bank syariah. Sebagian besar orang masih haqqul yakin bank syariah pasti tahan krisis. Buktinya sudah ada. Waktu krisis tahun 1998, bank syariah tetap eksis. Bank-bank lain dilikuidasi atau direkap, dia malah berkembang. “Udah jaminan mutu, Cing” kata teman asal Petukangan, “nyang asli Betawi “.
Tapi dengan banyaknya bank syariah bermunculan, pertanyaan itu kembali relevan. Biasanya semakin banyak barang, kualitasnya semakin tidak terjaga. “Gugus kendali mutu”nya tidak sebagus kalau barangnya masih satu atau dua saja. Terkadang ada cerita sedih juga. Demi harga yang rendah mutu terpaksa dikorbankan. Mirip (maaf) produk dari Cina itu. Sekarang bank umum syariah sudah ada 5. Unit Usaha syariahnya lebih dari 24. BPRS lebih dari 130. Apakah bank syariah akan mengalami sindrom yang sama?

Tuesday, September 1, 2009

Pemikiran Ekonomi Ibn Abidin

Sekilas Ibnu Abidin
Muhammad Amin bin Umar bin Abdul Aziz Ad-Dimsyaqi al Hanafi atau dikenal dengan nama Ibnu Abidin, lahir di Damaskus rahun 1194 H dan wafat tahun 1252 H. Ibnu Abidin tumbuh dibawah pemeliharaan ayahnya yang pedagang, yang memanfaatkan perdagangannya untuk mencari ilmu pengetahuan. Ibnu Abidin mulai mengarang buku pada umur 17 tahun. Karangannya mencapai 40 kitab. Ia menjadi rujukan fatwa di Damaskus.

Tuesday, February 17, 2009

Tulisan Pindahan

Asswrwb.
Dear friends and colleagues.
Tulisan-tulisan ini adalah pindahan dari blogspot saya cecepmh.blogspot.com. Saya bermaksud menjadikan blogspot itu refleksi yang lebih bersifat individual, sedangkan untuk masalah ekonomi dan keuangan syariah, kita sharing dan diskusi disini, insya Allah. Bagi anda yang ingin tulisannya dimuat, anda dapat mengirimnya ke cecepmh@gmail.com atau cecepmh@yahoo.com
Terima kasih atas pengertiannya.

Wass
Cecep MH
Kantor, Februari 2009

Kiamat duluan

(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim

Masa depan ekonomi dunia akan suram, selama paradigma yang sekarang masih dipegang. Paradigma bebas nilai yang mementingkan individu sebagai pelaku ekonomi dan pasar yang impersonal telah terbukti meluluhkan seluruh tatanan, keluarga, masyarakat bahkan negara. Kini alternatif satu-satunya hanya Islam. Cepat atau lambat, Islam akan tampil sebagai penyelamat. Tidak ada yang bisa membantahnya, tidak di timur, juga tidak di Barat.

Modal Ventura Syariah, mungkinkah?

(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim

Dalam sebuah seminar perbankan Syariah di Surabaya seorang peserta berkomentar bahwa produk perbankan syariah relatif sempit dibanding perbankan konvensional. Saya lalu teringat pengalaman ketika ikut mengembangkan produk Bank Muamalat pada tahun 1997. Pada saat itu boleh dikatakan teman-teman kewalahan mengatur produk yang sedemikian banyaknya sehingga kita batasi pada produk yang lazim saja. Selain itu pertimbangannya adalah bahwa masyarakat dan para regulator belum siap menerima produk-produk ini.

Uang Muka Murabahah, perlukah?

(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim

Adalah suatu kelaziman dalam dunia perbankan apabila hendak memberikan kredit kepada nasabah ia mensyaratkan agar sebagian total kredit itu ditutup dari modal nasabah sendiri, yang dalam istilah perbankan dikenal degan self financing. Tapi cocokkah hal itu jika diterapkan dalam perbankan syariah?

Obligasi Syariah di Indonesia; Kendala dan Prospek

(Reload bahan seminar)
Cecep Maskanul Hakim
I. PENDAHULUAN
Obligasi adalah surat hutang jangka panjang dengan bunga tertentu yang diterbitkan oleh perusahaan (emiten). Obligasi sering diterbitkan untuk menggantikan hutang jangka pendek yang biasanya diberikan dalam bentuk kredit oleh bank.
Obligasi dapat diterbitkan atas nama (title bond) atau atas unjuk (sight bond). Obligasi yang diterbitkan atas nama adalah obligasi yang merujuk kepada nama pemegang obligasi yang membeli dari penerbitnya. Apabila pemilikan obligasi dipindahkan kepada pihak lain maka harus dilakukan endorsement sebagai tanda bahwa obligasi tersebut telah berpindah kepemilikan. Obligasi atas unjuk adalah obligasi yang diterbitkan tanpa nama pemilik. Siapa saja yang menguasainya berhak atas pengembalian pokok dan kupon yang dibayarkan oleh penerbitnya.
Obligasi dapat diterbitkan dengan kupon atau tanpa kupon. Kupon yang dibayarkan berisi bunga yang telah ditetapkan dalam suatu perjanjian penerbitan obligasi.
Obligasi dapat diperjualbelikan di pasar sekunder dengan harga yang disepakati; seringkali dengan diskon (discounting).

Sistem Dinar Emas: Solusi untuk Perbankan Syariah?


(Reload tulisan publikasi)

Cecep Maskanul Hakim

I. PENDAHULUAN

Krisis ekonomi yang melanda Indonesia dan kawasan Asia telah berlanjut memasuki tahun ke 3. Belum ada tanda-tanda bahwa krisis di kawasan ini akan pulih, meskipun Indonesia yang dianggap sebagai salah satu daerah penggerak ekonomi kawasan Asia Tenggara telah dianggap sukses melaksanakan pemilihan umum, tanpa diwarnai kekerasan. Sebagaimana dimaklumi, krisis ekonomi yang terjadi di kawasan Asia ini berawal dari krisis nilai tukar mata uang, yaitu semakin kuatnya mata uang asing -khususnya dollar Amerika- terhadap mata uang domestik.

Sembilan Alasan Berbunga-ria

(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim

Ketika para ulama melakukan seminar bunga bank di Cisarua pada tahun 1990, ada beberapa pertimbangan yang membuat mereka ambivalen dan sampai kepada tiga kesimpulan: halal, syubhat dan haram. Padahal beberapa literatur, baik agama maupun ekonomi menghadirkan hujjah yang amat sahih untuk membantah semua alasan yang menghalalkan. Paling tidak ada sembilan dalih orang membolehkan bunga, yang semuanya mudah untuk dijawab.

Sangsi Telat Bayar, Untuk Siapa?

(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim
Telah lama para bankir di perbankan syariah mengeluhkan asumsi bahwa dalam bank syariah nasabah (pembiayaan) tidak boleh diberikan sangsi apabila terlambat membayar, atau malah menunggak. Asumsi itu muncul karena sangsi yang bersifat tambahan pembayaran dikhawatirkan menjadi riba, sesuatu yang menjadi tonggak larangan bagi perbankan syariah. Padahal dengan tidak adanya denda, para nasabah di Indonesia yang notabene biasanya mendapatkan kredit juga dari bank konvensional, cenderung mendahulukan pembayaran kepada bank konvensional yang secara otomatis mengenakan bunga atas keterlambatan membayar. Dengan kata lain, seringkali pembayaran kepada bank syariah dikebelakangkan, bahkan kalau perlu mengemplang. Akibatnya dapat diduga, bank syariah mengalami penurunan pendapatan yang signifikan. Padahal pendapatan dalam bank syariah berbanding lurus dengan keuntungan yang akan dibagikan kepada nasabah.

PPAP, Kewajiban Siapa?

(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim

Salah satu praktek perbankan yang sulit dimengerti oleh para ulama adalah alokasi dana untuk mencadangkan penghapusan bagi aktiva-aktiva produktif yang mungkin bermasalah. Padahal di Indonesia ketentuan pencadangan ini merupakan ketentuan yang sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sejak program restrukturisasi perbankan nasional dicanangkan tahun 1998, ketentuan perbankan mulai ketat kembali, setelah 10 tahun terkesan "hilang kendali". Bahkan salah satu kesepakatan dengan IMF adalah diberlakukannya standar pengaturan perbankan yang merujuk kepada ketentuan internasional.

Pensiun Swasta?

(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim

Bagi seorang karyawan perusahaan milik swasta hanya ada satu kata kalau berhenti bekerja, yaitu pesangon. Dia tidak bisa berharap untuk dapat pensiun karena ia bukan pegawai negeri. Padahal jaman sekarang pensiun sudah bukan lagi monopoli pegawai negeri. Banyak perusahaan dana pensiun menawarkan program perencanaan pensiun para karyawan.

Obligasi Syariah, Upaya Redifinisi

(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim

Kata orang bijak, sejarah akan berulang. Sepekan setelah ditandatangani perjanjian waliamanat dan penjaminan emisi antara Indosat dengan Bank Rakyat Indonesia dan AAA securities, masing-masing selaku wali amanat (custodian) dan penjamin emisi (underwriter), milis akonomi-syariah@yahoogroups.com penuh dengan diskusi tentang obligasi mudharabah. Kebanyakan peserta mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah obligasi yang secara terminology mengacu pada surat hutang (dan bunga) bisa dipadukan dengan syariah yang nota bene tidak merestui adanya bunga dalam muamalah apapun. Apalagi memakai prinsip mudharabah yang membuka kemungkinan adanya pendapatan yang tidak pasti berdasarkan kondisi bisnis yang berjalan.

Mengapa Harus bank Syariah?

(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim

Akhir Mei lalu saya diminta Bank Danamon Syariah untuk berbicara dalam acara sosialisasi bank sayriah. Saya diminta menjelaskan mengapa orang harus memilih bank syariah. Saya lalu memberikan beberapa alasan.

Rupiah kita: Maju Kena Mundur Kena

(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim

Dollar menguat lagi? Ah, itu biasa. Yang perlu diantisipasi adalah sebentar lagi harga barang-barang akan naik, akibat depresiasi rupiah terhadap mata uang Paman Sam itu. Sejak turunnya Soeharto sudah tak terhitung lagi berapa kali kantong rakyat Indonesia harus disesuaikan dengan harga baru. Baik dengan kenaikan dolar terhadap rupiah, ataupun dengan sebab lain, seperti naiknya harga bahan bakar. Anehnya isi kantong masyarakat tidak pernah bertambah. Kalaupun bertambah biasanya lambat. Jika perlu harus demonstrasi dulu, seperti yang dilakukan guru-guru di Nganjuk dan berbagai daerah lainnya.

Seputar Pasar Uang Syariah

(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim

Telah lama para bankir syariah mengeluhkan kesulitan tidak adanya pasar uang bagi perbankan syariah. Pasar uang mutlak dibutuhkan mengingat tidak selamanya bank syariah pada posisi likuid yang dengan mudah membayar kewajiban kepada nasabah penyimpannya. Selama ini bank syariah selalu mencari solusi likuiditas dari pasar uang konvensional, yang berdasarkan bunga. Keabsahan transaksi ini tentu diragukan para Dewan Pengawas Syariah sejak lama, tapi nampaknya tidak ada jalan lain, dan manajemen selalu menggunakan alasan pamungkas untuk ini, yaitu darurat. Dan kondisi darurat, sebagaimana disebutkan dalam jurisprudensi Islam, tubihul mahzuraat, alias membolehkan yang dilarang.

Forward trading: Judi Berjangka?

(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim

Dalam setiap pelatihan perbankan syariah, seringkali ada pertanyaan tentang hukum investasi di bursa berjangka, yang saat ini merupakan reinkarnasi dari bursa komoditi. Mereka menanyakan hal ini tentu dengan maksud baik. Barangkali saja bursa berjangka ini bisa dijadikan salah satu instrumen investasi dari bank syariah yang sekarang ini dikenal miskin instrumen (dan miskin inisiatif?). Maklumlah, penyaluran pembiayaan masih sulit dilakukan aklibat tingginya resiko primer. Di Indonesia bursa komoditas pernah ditutup karena dikhawatirkan para pelakunya terjerumus pada judi terselubung. Sekarang dibuka kembali dengan alasan pasar menghendakinya. Persoalannya pasar yang mana?

Dewan Pengawas Syariah

Cecep Maskanul Hakim

Salah satu fenomena yang muncul dalam tiga dekade ini adalah pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan Syariah. Saat ini di Indonesia saja ada 2 bank syariah, 3 bank konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah, 80 BPRS, ribuan BMT dan Koperasi Syariah. Selain itu ada 2 Asuransi Syariah dan 2 asuransi yang memiliki divisi syariah. Juga ada 2 reksadana syariah Jumlah ini melengkapi 150 an lembaga keuangan syariah (Islam) yang tersebar di pelosok dunia, termasuk di negara-negara Barat yang kapitalis.

Dilema Bank Islam

(Reload Tulisan Lama)
Cecep Maskanul Hakim

Koran Tempo Jum,at 7 Juni 2002 memuat tulisan Taufik Adnan Amal berjudul seperti di atas. Sebagaimana lazimnya para "jawara" Jaringan Islam Liberal (JIL) sang penulis mengungkapkan dengan nada sinis berbagai hal yang berlabel Islam, termasuk perbankan syariah, memuji sukubunga sebagai instrumen yang aman dan modern, menganggap bagi untung sebagai budaya primitif dan involutif. Lebih jauh ia menuduh perbankan syariah sebagai eksklusif dan pengembangan perbankan syariah sebagai bagian dari agitasi kelompok fundamentalis yang mencoba untuk bersikap asal beda dari Barat.

Gadai Syariah?

(Re-load tulisan lama)

Cecep Maskanul Hakim

Tepat di hari ulang tahun keduanya, Nopember 2001 yang lalu Bank Syariah Mandiri meluncurkan sebuah produk yang disebut Gadai Emas. Produk pembiayaan yang didasarkan pada akad Rahn ini berusaha merespon permintaan akan adanya pembiayaan yang tidak memerlukan proses berbelit. Yang penting nasabah punya emas, maka pinjaman pun diperoleh tanpa dipusingkan dengan urusan tetek bengek pembiayaan yang seringkali makan waktu.

Cash atau Accrual?

(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim

Bagi yang teliti membaca buku "Himpunan Fatwa DSN-MUI" tahun 2000 pasti akan bertanya, karena setelah 13 fatwa produk perbankan, urutannya disela oleh 6 fatwa yang bersifat teknis. Mengapa? Karena keenam fatwa itu dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan dari Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang sedang menyusun Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) untuk Perbankan Syariah.

Puasa dan Misteri Ekonomi

Puasa telah tiba. Jika ditanya hal apa yang paling memusingkan ketika bulan puasa tiba, jawaban saya adalah undangan ceramah yang bejibun banyaknya. Padahal secara guyon teman-teman bilang para ustaz bergembira dengan datangnya Ramadhan karena masa panen telah tiba. Ada dua hal yang membuat riskan kalau berceramah pada waktu puasa.

Hanya Jual Beli Kertas

Kira-kira begitu kesimpulan Bahtsul Masail NU pada tahun 1988 terhadap perdagangan saham. Karena itu jual-beli kertas berharga hukumnya haram.
Marzuki Usman, yang waktu itu Ketua Bapepam, akhirnya terhenyak. Usaha menerangkan kepada para ulama bahwa perdagangan saham di pasar modal tidak bertentangan dengan agama tidak berhasil. Padahal para ulama adalah kunci bagi ummat kebanyakan yang diharapkan partisipasinya dalam pembangunan dan pengembangan pasar modal di Indonesia. Dan seingat saya, belum ada fatwa dari lembaga yang sama merevisi kesimpulan itu.

Salam = Ijon?

Saya yakin banget, ummat Islam kenal kata "salam" sebagai ucapan ketika bertemu atau bertamu. Paling-paling para ustaz dan mahasiswa fakultas syariah saja yang tahu ada arti lain dari "salam", yaitu pembelian dengan uang dimuka dan barang diantar belakangan. Beda salam yang artinya ucapan dengan salam yang merupakan salah satu jenis transaksi muamalah cuma ada dalam bahasa Arab. Yang pertama lam nya pakai alif, yang kedua tidak. Dalam bahasa Indonesia yang tidak mengenal panjang-pendeknya kata-kata, keduanya terlafal serupa. Karena itu ulama mazhab Syafii punya istilah lain untuk transaksi salam, yaitu salaf sebagaimana disebut dalam salah satu hadist Nabi SAW.

Cashflow ala Betawi

Anak Betawi ketinggalan jaman, katenye. Demikian senandung pembuka sinetron Si Doel Anak Sekolahan. Gambaran orang tentang putera Jakarta pung lengkap sudah dengan kehadiran Mandra dan (almarhum) Pak Tile. Apalagi kini ada pasangan Bolot dan Malih. Semua melukiskan kelugasan dan ketertinggalan orang asli Jakarta dari kehidupan dan budaya modern. Gara-gara sinetron pula, orang jadi lupa akan putera-puteri terbaik yang pernah dilahirkan oleh Betawi, seperti KH. Noer Alie, KH. Abdullah Syafi’I, KH. Ali Syibromalisi, Zarkasyi Noer atau Abdullah Ali.

Bankir Inlander

Perjajahan membuat dunia Islam menjadi pengekor di segala bidang, termasuk di bidang keuangan. Kita selalu mengikuti apa saja yang dilakukan penjajah, termasuk praktek yang ada dalam perbankan.
Demikian dikeluhkan mendiang Abdul Hamid Annagar, pelopor Bank Islam di Mesir, dalam bukunya Almuhafizun Wal Mu’ashirun. Di Indonesia Bung Hatta menyebut watak seperti ini sebagai inlander, yaitu karakter yang selalu minder di hadapan penjajahnya, walaupun sang penjajah belum selalu benar. Anehnya, inlander ini akan merasa bangga memakai atribut penjajahnya bila bergabung dengan teman sebangsanya. Ia menjadi asing dengan tradisi yang melahirkan dan membesarkannya.

Zakat Versus CAR

Ada yang tertinggal dalam pembahasan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan untuk bank syariah (PSAK Syariah). Ketika membahas memasukkan pencatatan zakat bank, rujukan yang dipakai tim perumus adalah Standar terbitan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), Bahrain.
Padahal standar ini membuka pencatatan bagi dua pendapat besar.

Zakat, Regulasi Setengah Hati

Cecep Maskanul Hakim*)

Salah satu keistimewaan zakat pada masa kini adalah tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya pelaksanaan rukun Islam kelima itu. Sedemikian tinggi kesadaran itu sehingga banyak orang yang merasa sudah mampu berzakat, berinisiatif mendistribusikannya sendiri kepada para mustahik. Dengan menggunakan cara ala BLT (Bantuan Langsung Tunai) para muzakki dengan “pe-de”nya mengumpulkan masyarakat dan berniat membagikannya langsung. Ditengah kesulitan ekonomi yang tengah melanda sebagian besar rakyat, juga didorong pemenuhan keperluan lebaran, zakat ala BLT itu tentu amat menarik. Akibatnya, seperti yang diberitakan media massa, pembagian zakat ala sinterklas seperti itu selalu menuai kericuhan, bahkan kehilangan nyawa, seperti yang terjadi di Pasuruan bulan puasa lalu.

Mensyariahkan bank syariah

(Reolad tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim

Tidak bisa dipungkiri bahwa Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) sangat berpengaruh dalam pembentukan dan penyusunan produk-produk perbankan syariah di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dalam perbandingan produk yang ada di BIMB dan Bank Muamalat, bank umum syariah pertama yang lahir pada tahun 1992. Maklum saja sumber daya manusia yang memahami perbankan syariah saat itu amat minim, disamping belum ada ketentuan yang dapat dijadikan dasar kecuali Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 1992.

Problem Pengembangan Produk dalam Bank Syariah

Cecep Maskanul Hakim

I. Pendahuluan

Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Penyempurnaan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan merupakan langkah maju dalam perkembangan perbankan, terutama bagi perbankan syariah. Dalam undangundang ini perbankan syariah diberikan perlakuan yang sama equal treatment dengan perbankan konvensional. Padahal jika dilihat jumlahnya, ketika undang-undang itu disahkan, baru ada satu bank syariah –Bank Muamalat- dan sekitar 70 BPR Syariah.(1)
Disahkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 telah membuka kesempatan lebih luas bagi bank syariah untuk berkembang. Undang-undang ini bahkan tidak saja menyebut bank syariah secara berdampingan dengan bank konvensional dalam pasal demi pasal, tetapi juga menyatakan secara rinci prinsip produk perbankan syariah, seperti Murabahah, Salam, Istisna, Mudharabah, Musyarakah dan Ijarah; padahal dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tetang Perbankan, nama syariah pun sama sekali tidak disebut.

Meskipun tidak menyebut secara eksplisit, undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebenarnya telah cukup memberikan keleluasaan bagi bank syariah untuk mengembangkan sendiri produknya, sebab undang-undang itu hanya mengikat sistem perbankan konvensional. Hal itu dapat dilihat, baik dari sisi teoritis maupun praktis, perbankan syariah telah mendapat tempat khusus. Sebagai contoh dalam perpajakan ada ketentuan yang tidak mengenakan pajak jual-beli atas penjualan oleh sebuah bank syariah, sepanjang penjualan itu merupakan bisnis murni bank syariah, karena memang prinsip operasinya mengharuskan seperti itu. Oleh karena itu secara teoritis semestinya produk bank syariah telah berkembang karena Bank Muamalat telah didirikan sejak tahun 1992. Tetapi mengapa hanya Murabahah dan Bai’ Bitsaman Ajil saja yang terus-menerus dipergunakan, seperti tidak ada produk lain yang bisa dikembangkan?

Nampaknya karena kritik tersebut, pada tahun 1997 Bank Muamalat melakukan workshop intern untuk mengembangkan sendiri produknya, dan tidak lagi “mengekor”kepada produk-produk Bank Islam Malaysia Berhad. Para narasumber didatangkan dan berbagai sumber digali, baik dalam bidang fiqih, ekonomi, perbankan maupun akuntansi.

Semua kemungkinan dijajaki dan diuji, paling tidak dalam tataran teori. Hasilnya lumayan mengejutkan. Dari lokakarya itu ditemukan bahwa selama ini apa yang diterapkan dalam produk-produk, baik liabilitas, aset maupun jasa ternyata telah mengambil jalan yang lumayan berbeda dari produk asli syariah. Manajemen kemudian bertekad untuk memperbaiki yang ada dan mengembangkan produk-produk syariah yang selama ini tidak “tersentuh.” Ternyata pengembangan produk syariah ke perbankan tidak semudah yang diduga. Perdebatan yang tadinya hanya berkisar tentang hal-hal kecil seperti penentuan harga terhadap nasabah, berkembang menjadi masalah berat seperti time value of money, economic cycle, posisi harta dalam Islam, peran hakim syariah, dan sebagainya. Selain itu sumber daya manusia juga bukan masalah kecil. Dengan beragam latar belakang pendidikan, pengalaman dan bidang kerja para karyawan, pengembangan produk tidak lagi menjadi tanggungjawab sebuah divisi, tetapi inter-divisi dan bahkan bank secara keseluruhan.

Tulisan ini berusaha mengungkap problematika yang dihadapi dalam mengembangkan produk pada bank Syariah. Sebagian besar bahan tulisan ini dirangkum dari pengalaman pribadi penulis yang pernah bekerja di Bank Muamalat sebagai staf yang membidangi pengembangan produk aset; sedangkan referensi yang dikutip merupakan tambahan yang kebetulan sesuai.

II. Pendekatan yang berbeda-beda.

Sebelum membahas problematika yang terjadi dalam pengembangan bank syariah, terlebih dahulu perlu dilihat pendekatan yang mempengaruhi pola pengembangan produk bank syariah. Pendekatan ini membentuk paradigma yang akhirnya memberi arah bagi perkembangan produk itu. Ketika pendekatan ini tidak satu dan berbeda, tetapi memerlukan suatu penetapan keputusan (decision making), maka yang terjadi adalah tarik menarik kepentingan, seberapapun kecilnya. Misalnya, jika kemungkinan trade-off itu akan terjadi antara kepentingan nasabah dengan bank, maka secara intuitif kepentingan bank lebih dahulu dilindungi, mengingat yang membuat produk ini adalah orang bank itu sendiri.

1. Antara Akomodatif dan Asimilatif.

Pergumulan pendekatan yang sekarang masih berlanjut adalah antara metode “akomodatif” dengan “asimilatif.”(2) Metode akomodatif menekankan cara-cara pragmatis dalam pengembangan bank syariah. Metode ini berangkat dari asumsi bahwa saat ini tidak ada satupun situasi ideal bagi bank syariah untuk melaksanakan secara murni apa yang terdapat dalam syariah. Karena itu bank syariah adalah bank konvensional yang “disyariahkan” dalam segala operasionalnya, baik produknya maupun transaksinya.

Metode ini mengambil dasarnya dari kaidah usul Fiqih: “Segala sesuatu dalam muamalah dibolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Akibatnya tidak mengherankan jika kemudian yang muncul ke permukaan adalah bank syariah yang produknya merupakan fotokopi produk konvensional dengan perubahan sedikit disana-sini. Misalnya, jika di bank konvensional ada “kredit modal kerja” maka di bank syariah ada “pembiayaan modal kerja” dengan spesifikasi yang nyaris tidak berbeda.

Jika terdapat bahwa produk Syariah tidak dapat mengakomodir produk perbankan, maka menurut metode ini produk syariah, harus “direvisi” atau disesuaikan kedalam produk perbankan. Maka tidak heran misalnya sampai saat ini banyak bank syariah tetap meminta jaminan dari nasabah ketika ia memberikan pembiayaan Mudharabah atau Musyarakah.

Padahal hampir seluruh ulama sepakat bahwa apabila seseorang melakukan Mudharabah, pemilik modal/dana tidak boleh meminta jaminan dari pelaksana (mudharib).(3) Metode asimilatif berfikir sebaliknya. Bank syariah merupakan salah satu personifikasi atau invidividu abstrak(4) dari orang yang melakukan kontrak (akad) syariah-muamalah.

Disebut salah satu disini karena pelaksanaan akad syariah bukan hanya dapat dilaksanakan oleh bank, tetapi bisa juga oleh lembaga lain, seperti multifinance, asuransi, perusahaan sekuriti dan sebagainya. Konsekwensinya, semua produk bank syariah adalah penjelmaan dari produk syariah. Jika misalnya bank syariah melakukan Murabahah (jual beli yang keuntungannya disepakati oleh pembeli dan penjual) maka bank harus melakukan jual beli dalam arti yang sebenarnya. Artinya bank memang melakukan penjualan barang kepada nasabah dengan akte jual beli dan syarat-syarat sebagaimana lazimnya sebuah transaksi penjualan.

Jika kemudian produk bank tidak sesuai dengan syariah, maka suka atau tidak suka produk itu ditinggalkan. Sebab, berusaha untuk mencocok-cocokkannya dengan produk syariah akan membawa dampak kepada ketidakmurnian produk syariah. Padahal produk syariah sudah sedemikian lengkap dan baku. Metode asimilatif memandang bahwa bank adalah semata-mata alat penerapan dari produk syariah yang tidak memiliki hak kapabilitas merubah atau merivisi produk Syariah. Akan banyak kerancuan yang terjadi jika produk syariah direvisi menurut sifat yang ada dalam produk perbankan.

Jika yang terjadi produk syariah tidak diterapkan karena ketentuan dalam hukum positif tidak mengizinkan, maka ada dua hal yang harus dilakukan. Pertama untuk sementara produk syariah disesuaikan dengan revisi seminimal mungkin. Kedua harus ada upaya jangka panjang untuk mengamandir hukum positif agar produk syariah dapat diakomodir didalamnya. Sebab, produk perbankan syariah, sebagai penjelmaan produk syariah, memilikikarakter unik yang berbeda dengan bank konvensional.

2. Antara Moneter dan Riil

Pendekatan yang juga mempengaruhi pengembangan produk bank syariah adalah ambivalensi bank syariah yang berada diantara sektor riil dan moneter. Disatu sisi, kata “bank” sendiri sudah menunjukkan bahwa lembaga ini memang bergerak di bidang finansial alias moneter. Adalah logis jika kemudian produk-produknya, termasuk dalam hal ini produk bank syariah, mengikuti perkembangan produk finansial. Disisi lain para penulis ekonomi Islam umumnya menggariskan bahwa Islam tidak mengenal perbedaan antara sektor moneter dan sektor riil. Sektor moneter merupakan bayangan atau cermin dari sektor riil. Jika sektor riilnya tidak ada maka bagaimana ada sektor moneter? Oleh karena itu penciptaan produk finansial yang terlepas dari produk riil akan mengakibatkan derivasi yang menyebabkan timbulnya bubble economics.

Ambivalensi seperti ini mengakibatkan pengembangan produk, terutama derivative, menjadi lambat jika tidak terhenti sama sekali. Ada dua kutub yang sama-sama dipelajari bank syariah di Indonesia dan masing-masing memiliki pengaruhnya, yaitu Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) dan bank-bank Islam Timur Tengah. BIMB, meskipun banyak dikritik karena sikap akomodatifnya terhadap produk derivatif, berhasil merekayasa banyak produk sektor perbankan dan keuangan Islam. Misalnya ada Pasar Uang Antar Bank Islam, Obligasi Islam, Islamic Futures, Islamic Option, Islamic Swap, Islamic Securitization dan sebagainya.(5) Sementara bank-bank di Timur Tengah, meskipun mengklaim sebagai pelaksana produk syariah secara konsisten, lambat mengembangkan pasar uangnya. Apatah lagi produk-produk derivatifnya.

III. Problem Dalam Pengembangan Produk

Paradigma yang harus dipegang dalam pengembangan produk adalah bahwa berbeda dengan yang ada dalam bank konvensional, yang memakai satu jenis transaksi yaitu pinjaman, dalam bank syariah produk-produk harus dikembangkan mengikuti karakter dan sifat produk syariah yang berbeda satu sama lain. Resiko dan jangka waktu merupakan faktor kedua sesudah karakter dan sifat itu diletakkan. Misalnya, karakter produk Murabahah adalah jual beli barang. Bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Bank boleh meminta jaminan tambahan selain barang yang dibeli. Ketika produk ini diterapkan pada pembiayaan konstruksi, tentu tidak tepat. Karena harus ada barang yang diperjual belikan, bukan proyek yang bentuknya tidak nyata. Jika dicocok-cocokkan dengan menjual beli bahan-bahan konstruksi seperti batu, pasir, semen dan lain-lain, bank akan mendapat kesulitan dalam perincian barang. Kalau memaksakan juga, ada sesuatu yang tidak bisa diperjual belikan, seperti tenaga kerja, dan untuk itu harus digunakan produk lain yaitu Ijarah (sewa). Kalau sudah begini artinya Murabahah tidak cocok untuk pembiayaan konstruksi. Ada yang lebih cocok, misalnya Istisna, yaitu produk Syariah lain untuk jual beli, dimana bank bertindak sebagai pembeli barang yang akan dibangun/ dibuat. Bank membayar secara bertahap kepada kontraktor dan setelah selesai bank menjualnya kepada bohir.

Jika paradigma ini tidak dipegang, maka kecendrungan bankir adalah membuat produk yang lebih dekat dengan produk konvensional. Alasannya sederhana, lebih mudah dihitung, lebih mudah dibandingkan dan jelas ukurannya. Tabel 1 memberikan perbandingan contoh produk syariah dan poduk keuangan dan perbankan.

1. Syariah versus Undang-undang dan Peraturan

Seperti yang disinggung sedikit dimuka, kendala yang dihadapi bank syariah dalam mengembangkan produknya diantaranya jika terjadi ketidakserasian antara aturan syariah dengan aturan yang berlaku dalam hukum positif. Memilih diantara kedua ekstrim itu memiliki konsekwensi masing-masing. Tabel 2 memberikan contoh kendala penerapan produk-produk syariah dalam produk perbankan karena perbedaan antara hukum syariah dan perbankan.

2. Diversifikasi Produk

Kemana arah pengembangan produk bank syariah? Pertanyaan ini sering ditanya mengingat berdirinya Bank Muamalat pada tahun 1992 diiringi sejumlah harapan dari masyarakat muslim yang kebanyakan kaum menengah kebawah. Dengan kata lain bank ini diharapkan untuk menjadi bank pembangunan. Padahal status bank ini adalah swasta yang tentunya berorientasi kepada komersial. Karena itu suka atau tidak suka produk bank syariah harus dikembangkan ke dua arah ini.

Tuntutan masyarakat agar ada bank syariah di daerahnya juga menjadi sumber diversifikasi produk. Daerah seperti Sumatera dan Kalimantan yang lebih mengedepankan budi daya kehutanan dan perkebunan menuntut produk pembiayaan dengan jangka waktu lebih panjang karena tidak mungkin mereka dapat mengembalikan dana pembiayaan dalam jangka waktu satu-dua tahun, padahal hasil perkebunan baru dapat dinikmati setelah 5 tahun.(6) Ini berarti bahwa produk syariah harus diarahkan ke arah produk investasi yang bisa dikembangkan menjadi instrumen pasar uang antar bank syariah, dengan tujuan diantaranya menjaga likuiditas. Sedangkan di daerah perkotaan, orang lebih suka dengan jangka pendek, misalnya 2 tahun. Dengan demikian kategori pengembangan produk harus ditambah dengan investasi dan retail.

Segmentasi jenis usaha merupakan faktor lain. Produk untuk perdagangan tentu berbeda dengan produk konsumtif. Produk untuk sektor modal produksi tentu berbeda dengan sektor distribusi. Begitu pula produk untuk pertambangan bisa berbeda dengan produk untuk konstruksi. Sebagai contoh, kekeliruan bank syariah selama ini terlihat ketikamenerapkan Murabahah, yang merupakan produk syariah untuk jual beli barang sekali jalan (one shot deal), pada sektor perdagangan. Akibatnya Murabahah menjadi revolving, karakter yang hanya dimiliki oleh Mudharabah dan Musyarakah.
Berbeda pula halnya jika kategori produk menurut resiko. Produk untuk pembangunan masyarakat menengah ke bawah secara relatif lebih beresiko ketimbang untuk masyarakat bisnis. Produk untuk peningkatan kesejahteraan seperti ini harus sederhana, mudah dimengerti dan tidak berbelit-belit. Sulitnya adalah produk syariah apa yang cocok, karena bisa jadi segmennya bermacam-macam. Misalnya untuk pertanian (padi) produk Salam dapat digunakan. Tapi untuk asongan, kelontongan, kerajinan dan sebagainya harus juga dicarikan padanannya. Suka atau tidak, semua produk harus disimulasi untuk menghasilkanproduk yang tepat dalam kategori ini.

Tabel 1
Contoh Produk Syariah dan Keuangan


PRODUK SYARIAH

Jual Beli
1. Murabahah: Jual beli yang keuntungannya disepakati penjual dan pembeli
2. Musawamah: Jual beli yang keuntungannya hanya diketahui penjual
3. Tauliah: Jual beli yang tidak ada keuntungan bagi penjual. (komisi)
4. Muwadhaah: Jual beli yang harganya dibawah harga jual (diskon)
5. Mutlaq: Tukar menukar uang dengan barang
6. Muqayadhah: Tukar menukar barang dengan barang
7. Sarf: Tukar menukar uang dengan uang
8. Salam: Jual beli yang harga dibayar lebih dulu, barang diserahkan kemudian
9. Istisna: Jual beli yang harga dapat dicicil, barang dibuat dan diserahkan kemudian
10. Wafa: Jual beli yang diiringi syarat untuk dibeli kembali
11. Urbun: Jual beli yang jika tidak diteruskan uang muka jadi milik penjual

Bagi Untung/Bagi Hasil
1. Mudharabah: Perkongsian pemodal (sahibul mal) dan pengelola (mudharib), keuntungan dibagi menurut porsi yang disepakati sebelumnya sedangkan jika usaha rugi ditanggung pemodal.
2. Musyarakah: Perkongsian para pemodal, keuntungan dibagi menurut porsi yang disepakati sebelumnya, kerugian ditanggung bersama berdasarkan proporsi modal.
3. Muzaraah: Perkongsian pemilik tanah pertanian dan pengelola, pembagian hasil menurut porsi yang disepakati sebelumnya.
4. Musaqat: Perkongsian pemilik tanah perkebunan dan pengelola, pembagian menurut porsi yang disepakati sebelumnya.

PRODUK PERBANKAN
Simpanan
1. Giro
2. Tabungan
3. Deposito
Jasa
1. Transfer
2. Inkaso
3. ATM

Pembiayaan
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Konstruksi
Pembangunan
1. Kredit Usaha Kecil
2. Kredit Usaha Tani
3. Kredit untuk Koperasi
Konsumsi
1. Kredit pemilikan rumah
2. Kredit pemilikan kendaraan

Kredit Ekspor
1. Letter of Credit
2. Garansi Bank

Treasury
1. Spot
2. Forward
3. Swap
4. Option

Jasa
1. Ijarah: Sewa menyewa
2. Wadiah: Titipan
3. Wakalah: Perwakilan
4. Kafalah: Penjaminan
5. Hiwalah: Anjak Piutang
6. Ju’alah: Jasa khusus, sayembara
7. Qardh: Pinjaman
8. Rahn: Gadai

Menurut pengalaman, para praktisi bank syariah dalam berhubungan nasabah pembiayaan, produk itu dibagi menurut tingkat kepercayaan yang telah terjalin diantara keduanya. Untuk nasabah yang baru, biasanya tidak langsung diberikan pembiayaan dengan kepercayaan penuh, seperti Mudharabah atau Musyarakah. Tetapi diberikan produk jual beli, seperti Murabahah (atau Bai’ Bithaman Ajil menurut BIMB), Salam dan Istisna. Karena dalam produk ini bank dapat menerapkan semua prinsip perbankan murni, seperti hutang, kewajiban cicilan, jangka waktu, tingkat harga, jaminan tambahan dan sebagainya.


Tabel 2
Contoh Kendala penerapan produk Syariah dalam perbankan

1. Produk Syariah: Mudharabah Musyarakah
Hukum Syariah: Dana (modal) tidak boleh dijamin Dijamin (liabilitas, deposito/tabungan)
Hukum Positif/ Perbankan: Bank boleh meminta jaminan tergantung resiko (Asset) Bank harus menanggung semua kewajiban
Kendala bagi bank syariah jika tetap berpegang kepada produk syariah: Tidak berbeda dengan bank konvensional

2. Produk Syariah: Murabahah
Hukum Syariah: Bank menjual kepada nasabah, Tidak boleh diwakilkan kepada nasabah yang mengajukan pembiayaan untuk membeli barang.
Hukum Positif/ Perbankan: Jika dilakukan jual beli harus ada akta jual beli. Harus ada bukti penerimaan uang oleh nasabah Bank akan terkena pajak pembelian.
Kendala bagi bank syariah jika tetap berpegang kepada produk syariah: Tanda terima barang oleh nasabah tidak bisa dijadikan bukti.

3. Produk Syariah: Salam
Hukum Syariah: Setelah dibayar, petani berhutang gabah yang akan diantar kemudian.
Hukum Positif/ Perbankan: Petani berhutang uang, harus mengembalikan uang
Kendala bagi bank syariah jika tetap berpegang kepada produk syariah: Resiko harga bagah yang fluktuatif akan merugikan bank

4. Produk Syariah: Istisna
Hukum Syariah: Setelah dibayar (sebagian), penjual (Nasabah) berhutang barang yang akan diantar kemudian.
Hukum Positif/ Perbankan: Penjual berhutang uang, harus mengembalikan uang
Kendala bagi bank syariah jika tetap berpegang kepada produk syariah: Jika barang itu pesanan bohir, bank beresiko tidak dibayar bila terdapat cacat pada barang.

5. Produk Syariah: Ijarah Muntahia Bittamliik
Hukum Syariah: Syariah hanya mengenal Operating Lease.
Jika ada opsi beli, maka itu hanya mengikat bila diakadkan di akhir masa sewa (tidak boleh dua akad/kontrak dijadikan satu).
Hukum Positif/ Perbankan: Operating Lease adalah produk perusahaan jasa. Finance & Capital Lease adalah produk perusahaan keuangan. Opsi bersifat mengikat jika dimasukkan dalam perjanjian.
Kendala bagi bank syariah jika tetap berpegang kepada produk syariah: Bank sulit mengeluarkan nasabah yang menyewa dari rumahnya. Merugikan salah satu pihak bila opsi tidak dilaksanakan.


Ketika melalui produk pembiayaan ini kepercayaan nasabah sudah dapat dilihat, bank kemudian menawarkan produk yang lebih beresiko, seperti Mudharabah. Pada produk ini bank tidak dapat lagi membebankan resiko pada nasabah, karena sepenuhnya ditanggung oleh bank. Kredibilitas, integritas dan accountibilitas nasabah sebagai mudharib menjadi faktor penentu. Dan jika dengan produk inipun nasabah bisa dipercaya, maka produk yang tertinggi tingkat resikonya, yaitu Qardh (pinjaman tanpa bagi hasil) dapat diberikan. Pada tingkat ini nasabah telah mencapai taraf prima (prime customer) karena tanpa jaminan dan tanpa kewajiban memberikan tambahan, bank dapat memberikan pinjaman. Biasanya diberikan untuk kebutuhan mendesak, berjangka waktu relatif pendek, tidak bisa dilayani oleh produk lain dan kemungkinan besar tidak akan macet.

Kritik terhadap pengkategorian produk seperti ini adalah bahwa fasilitas mudharabah hanya diberikan kepada nasabah yang besar-besar saja, karena hanya mereka saja yang mampu melewati unsur-unsur perbankan teknis pada tahap sebelumnya, seperti jaminan tambahan. Meskipun ini tidak melanggar syariah, karena menyangkut pilihan kebijakan, maka dapat dipastikan bahwa perbankan syariah akan melestarikan status quo ekses perbankan konvensional, yaitu hanya strata masyarakat atas saja yang dapat menikmati fasilitas perbankan.

Para bankir syariah sering mengeluh bahwa bank syariah terlalu banyak mengembangkan produk pembiayaan dan tertinggal dalam produk interbank (institutional) dan treasury. Mereka berfikir bahwa produk interbank memiliki spesifikasi berbeda dengan produk pembiayaan. Padahal jika mereka kembali kepada dasar produk perbankan, yaitu produk syariah, produk interbank dan treasuri akan mereka disain dengan mudah. Inti produk syariah dalam hal ini adalah menjelaskan hubungan (muamalah) yang melibatkan harta dan menjelaskan hak dan kewajiban pihak-pihak yang melakukan transaksi. Tinggal dipertemukan antara transaksi interbank dengan produk syariah yang memiliki karakter yang sesuai. Misalnya jika bank melakukan transaksi dengan bank lainnya menggunakan pinjaman, maka produk yang bisa digunakan adalah Qardh dan tidak boleh ada imbalan yang diperjanjikan. Jika dari dana itu dituntut imbalan, transaksi itu harus menggunakan produk Mudharabah, yang memungkinkan adanya keuntungan yang didapat, disamping juga kemungkinan kerugian. Spesifikasi produk treasury dan institutional banking pada Mudharabah ini adalah porsi bagi-hasil/ bagi-untung yang memiliki dana lebih besar (misalnya 70:30) dari yang biasa disepakati untuk nasabah deposan (misalnya 60:40). Yang kedua biasanya mudharabah dan pinjaman dalam transaksi treasury berjangka waktu lebih pendek dari produk liabilitas lainnya.

3. Penentuan Harga (Pricing)

Hal yang paling banyak mengundang perdebatan adalah penentuan harga, terutama untuk produk pembiayaan. Hal ini disebabkan adanya faktor rujukan (benchmark) sebagai bahan perbandingan. Padahal jika prinsip perbankan syariah benar-benar dijalankan, para bankir tidak akan menghadapi kesulitan.

Masalah yang jadi bahan perdebatan adalah berapa tingkat keuntungan yang harus dibebankan kepada nasabah sebagai penghasilan bank. Untuk produk jual beli seperti Murabahah, Istisna dan Salam, bank dapat menentukan tingkat keuntungan seperti halnya dalam perbankan konvensional, misalnya 12%. Tingkat keuntungan ini lalu ditambahkan kepada harga beli dan menjadi harga jual kepada nasabah. Tapi persoalannya tidak selesai sampai disitu. Perdebatan terjadi setelah timbul pertanyaan apakah tingkat keuntungan itu lumpsum atau per annum. Dalam syariah harga jual tidak boleh dua kali dalam satu akad.

Artinya jika bank dan nasabah menyepakati tingkat keuntungan 12 % per annum dari harga beli sebesar Rp. 100 juta dan dalam jangka waktu dua tahun, berarti ada dua harga dalam satu akad pembiayaan. Jika nasabah sudah mencicil hutangnya sampai 20 bulan lalu menunggak, dan baru bisa melunasi sesudah 2 tahun setengah, maka harga jualnya tidak lagi sebesar harga beli + 24 %, tetapi harga beli + 30 %. Itu sebabnya mengapa bank syariah mendapat kritik tajam dari sebagian masyarakat, karena penentuan harga seperti ini tidak berbeda dengan penentuan tingkat bunga dalam bank konvensional.

Issue keterpisahan pasar finansial dari pasar riil timbul lagi dalam pembahasan rujukan benchmark. Dalam suatu pembahasan produk, para dealer treasury mengajukan penetapan fatwa Dewan Pengawas Syariah atas transaksi forward. Ketika ditanya bagaimana menghitung harga beli valuta asing sesudah jangka waktu 30 hari, para dealer memberikan rumus sebagai berikut:

Nominal Valuta Asing x Nilai Tukar [ 1 + ( 30/360 x 15%)]

Para ulama terkejut ketika mengetahui bahwa 15% itu tingkat bunga pasar, dan mereka bertanya-tanya mengapa harus bunga yang dijadikan dasar perhitungan. Apakah tidak ada alternatif lain? Celakanya masalah rujukan ini bukan saja masalah nasional, tetapi juga merupakan fenomena internasional. Saat ini kritik tajam dilontarkan kepada bank syariah karena menjadikan pasar uang sebagai rujukannya. Islamic Development Bank, misalnya, masih menggunakan London Inter-Bank Offer Rate (LIBOR) sebagai rujukan cost of fund dari dana yang diberikan. Padahal rujukan itu tentunya didapat dari tingkat bunga.

Karena itu sebuah rujukan khusus bagi bank syariah masih dinantikan sebagai pengganti pasar uang antar bank. Pernah ada usulan agar tingkat harga bank syariah merujuk kepada tingkat harga di pasar riil dengan masing-masing sektornya. Misalnya tingkat keuntungan pada sektor konstruksi adalah 20%. Maka bank dapat mengenakan tingkat harga untuk jual beli konstruksi pada sekitar tingkat itu. Namun hal ini masih memerlukan penelitian lebih mendalam, karena akan timbul berbagai masalah, diantaranya kecemburuan antarsektoral.

Misalnya, bisa saja nasabah yang membeli barang konsumtif dengan cara Murabahah merasa dirugikan karena dikenakan tingkat harga lebih tinggi dari mereka yang membeli barang modal, juga dengan cara Murabahah, dengan tingkat harga yang lebih rendah.

Kemampuan untuk mengidentifikasi perbedaan produk jual beli dari produk bagi hasil membawa ekses pada penentuan tingkat harga ini. Tingkat keuntungan yang ditentukan untuk produk jual beli, akhirnya menjadi cost of fund untuk semua produk, termasuk produk bagi hasil. Celakanya, hal itu juga dihitung dengan metode per annum. Maka tidak heran jika ada Mudharabah dengan bagi hasil yang dibebankan kepada nasabah setara 20% per annum!

Artinya nasabah sebagai mudharib harus membayar bagi hasil kepada bank setara 20% pertahun! Jika nasabah mendapat keuntungan lebih dari itu, ia hanya membayar 20%nya, sedangkan jika ia rugi maka ia harus tetap membayar setara itu. Padahal Mudharabah adalah produk bagi hasil yang kondisi pendapatannya tidak fixed, tergantung situasi bisnis.

Kerancuan ini timbul karena bank menganggap cost of fund sebagai target yang wajib dipenuhi untuk mencapai tingkat keuntungan yang akan dibagikan kepada nasabah penyimpan, tanpa memilah produk syariah tertentu yang memiliki karakter seperti itu.

Jika demikian halnya, maka prinsip perbankan syariah hanya tersisa pada nama produk, karena pada dasarnya paradigma konvensional juga yang diterapkan. Itu terlihat pada proses yang dilakukan para bankir syariah dalam menetapkan asset liability management.

Mereka menentukan dulu berapa tingkat keuntungan yang harus diberikan kepada nasabah penyimpan (dengan rujukan tingkat bunga yang diberikan bank konvensional), lalu menetapkan tingkat keuntungan yang harus dibebankan kepada nasabah pembiayaan (dengan rujukan yang sama). Dengan kata lain, sebenarnya para bankir syariah selama ini menerapkan konsep biaya (cost concept). Padahal jika paradigma ini dirubah dengan konsep pendapatan (revenue concept) maka bank sebagai mudharib tidak memiliki kewajiban untuk memberikan keuntungan jika memang belum bisa memperolehnya. Artinya cost of fund bank adalah nol. Demikian pula jika bank sebagai penerima titipan untuk penerapan wadiah pada produk giro.(7) Karena itu bank syariah bebas menetapkan keuntungan yang harus dibebankan kepada nasabah pembiayaan, bahkan bisa lebih murah dari bank konvensional.

4. Sumber Daya Manusia

Masalah sumber daya manusia merupakan masalah yang paling rumit bukan saja dalam pengembangan produk, tapi dalam bank syariah secara keseluruhan. Bahkan problem ini juga bukan saja masalah lokal tetapi juga bank syariah di dunia Islam internasional.(8)

Pendidikan yang dikelola pemerintah di dunia Islam umumnya mengikuti pola bekas penjajah, yaitu memisahkan kehidupan ilmu dan keduniaan dari agama. Akibatnya para lulusan sekolah itu menguasai ilmu pengetahuan dan sedikit saja yang memahami masalah agama. Disisi lain pesantren sebagai tempat pengembangan ilmu-ilmu berbasis agama tidak mengembangkan ilmu-ilmu ‘aqli (rasio), sehingga para lulusannya mahir dalam fiqih, usul fiqih, hadist dan sebagainya namun lemah dalam ilmu kealaman seperti fisika, biologi, matematika dan lain-lain.

Hal yang sama terjadi dalam perbankan syariah. Ketika diminta mengembangkan suatu produk, biasanya terjadi perdebatan yang cukup panjang antara orang-orang yang berlatar belakang perbankan murni dengan yang beratar belakang syariah. Jarang didapati dalam satu bank SDM yang memahami kedua ilmu dasar ini, apatah lagi tentang perbankan syariah yang relatif baru di Indonesia.

IV. Alokasi Penelitian dan Pendidikan

Di kalangan perbankan syariah, bahkan di negara berkembang pada umumnya, penelitian dan pengembangan (research and development) belum mendapat prioritas tinggi.(9) Bank-bank syariah lebih banyak mengadakan seminar dan konferensi untuk membahas issu. Demikian pula dengan penyediaan fasilitas pendidikan lanjutan untuk para karyawannya. Padahal di negara maju keduanya dianggap sebagai investasi yang dapat diambil manfaatnya dalam jangka panjang.

Alokasi pendidikan, kalaupun ada biasanya diberikan bank syariah untuk mengirimkan karyawannya ke pelatihan-pelatihan. Namun substansi pelatihan seringkali diprioritaskan kepada masalah teknis perbankan, sementara materi syariahnya diletakkan pada prioritas berikutnya. Padahal semestinya jika sumber daya manusia di bank syariah ingin maju, maka kedua muatan ini harus berimbang. Bahkan menurut pengalaman, lebih mudah menjadikan seorang yang memiliki disiplin ilmu syariah menjadi seorang bankir, daripada melakukan hal sebaliknya. Ada kecendrungan dari kalangan bankir syariah sendiri untuk menganggap masalah syariah adalah masalah sepele. Bahkan ada yang menganggap masalah syariah bukan urusan mereka, tetapi diserahkan sepenuhnya kepada para ulama di Dewan Pengawas Syariah. Jika sudah begini, sumber daya manusia di bank syariah tidak pernah berkembang, karena melestarikan dikotomi apa yang disebut ilmu dunia dan ilmu agama. Ilmu dunia adalah ilmu-ilmu yang dianggap mengurus maslah keduniawian semata, seperti ekonomi, politik, sosial dan sebagainya, sedangkan ilmu agama adalah ilmu-ilmu yang mempelajari masalah keagamaan, seperti Qur’an, Hadist, Tafsir, Fiqih, Usul Fiqih dan sebagainya.

V. Kesimpulan dan Rekomendasi

Melihat problematika yang ada dalam pengembangan perbankan, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa:

1. Pengembangan produk dalam bank syariah seringkali terjebak diantara kedua aturan yang saling tarik menarik, yaitu syariah dan hukum positif. Perlu ada upaya bersama untuk mencari jalan keluar, misalnya menyusun undang-undang bank syariah tersendiri. Hal ini amat penting agar bank syariah dapat menunjukkan ciri khas produknya dari yang dimiliki bank konvensional.
2. Pengembangan produk dalam perbankan syariah dapat mengikuti arah perbankan konvensional, tetapi asas-asas produk syariah tidak boleh ditinggalkan. Semua produk syariah dapat diterapkan untuk semua jenis kategori, tetapi harus mengikuti konsekwensinya.

3. Perlu adanya usaha terus menerus mengembangkan teknis keuangan untuk memberikan alternatif bagi perbankan syariah terhadap produk keuangan di dunia konvensional. Rujukan (benchmark) keuangan merupakan contoh yang paling jelas dalam hal ini.

4. Pengembangan produk bukan saja melibatkan sumber daya yang ada dalam penelitian dan pengembangan, tetapi juga sumber daya yang mengerti dan mendalami syariah, karena sumber daya manusia yang ada di bank syariah sekarang ini belum memiliki pengetahuan di kedua bidang itu secara simultan. Untuk itu Perlu dikembangkan sejak dini penggabungan pendidikan ilmu duniawi dan ilmu agama sejak dini sekali dan ini harus dilanjutkan ke tingkat berikutnya bahkan samnpai tingkat perguruan tinggi, sehingga dikotomi pengetahuan agama dan pengetahuan dunia lama-kelamaan akan menipis. Ini bukan tugas perbankan syariah semata, tapi tugas ummat Islam secara
nasional.

End Note
(1) Bandingkan dengan 400 bank konvensional dan 8000 BPR konvensional.
(2) Abdullah Saeed dari University Melbourne membagi pendekatan ini menjadi tiga, yaitu idealis, pragmatis dan maslaha oriented. Dua yang pertama merupakan nama lain dari akomodasi dan asimilasi, sedangkan pendekatan maslaha oriented yang berprinsip diantaranya bahwa bunga bukan riba sebagaimana yang dimaksud dalam Islam, penulis tidak membahasnya karena tidak terlalu relevan. Lihat Abdullah Saeed, Capitalising on the Current Status of the Interpretation of Fundamental Shariah Principles Applicable to Islamic Invesment Funds, paper
dipresentasikan pada Islamic Funds Conference, Kuala Lumpur, 23-24 Juni 1997
(3) Wahbah Zuhaily, Al-Fiqhul Islamy Wa Adillatuh, Vol.IV, Maktabah , Damaskus, 1989.
(4)Tentang kedudukan individu abstrak atau abstract personality (yang dalam bahasa Arabnya Syakhsiyyah I’tibariyyah atau Syakhsyiyyah Hukmiyyah) dalam syariah, lihat Musthafa Ahmad Zarqa, Madkhal al fiqh al’Aam, Vol.III hal. 256 dan Wahbah Zuhaily, ibid, Vol. IV hal 11. Lihat juga Kumpulan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, tentang Reksadana Syariah, hal 199.
(5) Lihat Dr. Abdul Halim Ismail, Islamic Fund Manager, paper dipresentasikan dalam Lokakarya Ulama tentang Reksadana, Holiday Inn, Jakarta, 29-30 Juli 1997.
(6) Mungkin itulah sebabnya kebanyakan bank pertanian kurang berhasil karena pola perbankan kurang cocok untuk
produk perkebunan
(7) Bank biasanya menerapkan produk syariah wadiah yad dhamanah untuk giro dan sebagian tabungan, dan produk mudharabah pada deposito dan sebagian tabungan lainnya.
(8) Ausaf Ahmad, Development and Problem of Islamic Banks, IRTI-IDB, 1985
(9) Khurshid Ahmad, Problem of Research in Islamic Economics, dalam Research and Methodology in Islamic Bank, Syed Omar & (ed.), Pelanduk Publication, Selangor 1992.
________________________

Daftar Pustaka
-Abdul Halim Ismail, Islamic Fund Manager, paper dipresentasikan dalam Lokakarya
Ulama tentang Reksadana, Holiday Inn, Jakarta, 29-30 Juli 1997.
-Abdullah Saeed, Capitalising on the Current Status of the Interpretation of Fundamental
-Shariah Principles Applicable to Islamic Invesment Funds, paper dipresentasikan pada Islamic Funds Conference, Kuala Lumpur, 23-24 Juni 1997
-Ausaf Ahmad, Development and Problem of Islamic Banks, IRTI-IDB, 1985
-Khurshid Ahmad, Problem of Research in Islamic Economics, dalam Research and
Methodology in Islamic Bank, Syed Omar & Aidit Ghazali (ed.), Pelanduk Publication, Selangor, 1992.
-Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, 1999
-Musthafa Ahmad Zarqa, Madkhal al fiqh al’Aam, Vol.III
-Wahbah Zuhaily, Al-Fiqhul Islamy Wa Adillatuh, Vol.IV, Maktabah , Damaskus, 1989

Monday, February 16, 2009

Kartu Kredit Syariah?

(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim

Sebuah wacana tengah dikembangkan oleh sebuah konsultan bisnis; bisakah kartu kredit dilaksanakan secara syariah? Wacana ini diangkat dari keprihatinan berbagai kalangan tentang terbatasnya produk yang dikembangkan perbankan syariah. Lagipula jaringan perbankan syariah masih sedikit. Bayangkan saja untuk melayani 200 juta muslim yang tersebar di seluruh Indonesia baru ada 2 bank umum syariah dengan 42 cabangnya, 5 unit usaha syariah dan 80 BPR syariah. Lagipula antara satu bank dengan bank lainnya tidak terjalin kordinasi (jaringan) yang baik, misalnya dengan on-line system, bahkan terkesan saling menjatuhkan. Slogan bahwa sesama lembaga keuangan syariah adalah mitra, nampaknya masih sebatas mimpi.

Anti Krisis?

Banyak orang berkata, tapi belum bisa terbuktikan, bahwa bank syariah pasti selamat dari krisis finansial global yang dimulai dari Amerika. Yang kita tahu, bank syariah berdiri di sebuah negara dan karenanya terkait dengan kondisi ekonomi negara itu. Artinya suatu masalah terjadi pada ekonomi negara itu, pasti bank syariahnya akan terbawa juga.

Faktor lain yang diperkirakan mendekatkan bank syariah ke pusaran krisis adalah karena produk-produknya tidak lain produk perbankan biasa. Ia hanya mengubah nama produk dan beberapa kondisi dalam perjanjian. Jika para ulama membela bank syariah dengan menyatakan bahwa kondisi yang ada dalam negara ini belum mengizinkan penerapan bank syariah secara ideal, saya kira itu soal lain. Yang kita lihat hari ini, bank syariah tidak lebih dari sebuah bank biasa, dengan batasan-batasan yang lebih banyak dari Bank Indonesia.

Jika pada krisis tahun 1998 bank syariah selamat, itu karena bank itu tidak diizinkan bermain di valas, dan modalnya kuat. Toh akhirnya dia nyaris kolaps juga. Jika tidak ada dana masuk dari IDB pada tahun 1999, dia juga mungkin masuk program rekap seperti bank konvensional.

Tidak ada pretensi apapun dari tulisan ini kecuali bahwa jika klaim bank syariah bertahan dari krisis itu benar, pertanyaannya, bank syariah yang seperti apa? Apakah seperti yang dipraktekkan di Indonesia, atau lain?
Wallahu A'lam

Unanimous