Ketika ribut-ribut tentang krisis di Amerika beberapa waktu lalu, banyak orang menoleh ke bank syariah. Sebagian besar orang masih haqqul yakin bank syariah pasti tahan krisis. Buktinya sudah ada. Waktu krisis tahun 1998, bank syariah tetap eksis. Bank-bank lain dilikuidasi atau direkap, dia malah berkembang. “Udah jaminan mutu, Cing” kata teman asal Petukangan, “nyang asli Betawi “.
Tapi dengan banyaknya bank syariah bermunculan, pertanyaan itu kembali relevan. Biasanya semakin banyak barang, kualitasnya semakin tidak terjaga. “Gugus kendali mutu”nya tidak sebagus kalau barangnya masih satu atau dua saja. Terkadang ada cerita sedih juga. Demi harga yang rendah mutu terpaksa dikorbankan. Mirip (maaf) produk dari Cina itu. Sekarang bank umum syariah sudah ada 5. Unit Usaha syariahnya lebih dari 24. BPRS lebih dari 130. Apakah bank syariah akan mengalami sindrom yang sama?
Jika bank konvensional kena krisis, kenapa bank syariah tidak? Apa saja yang membuatnya bertahan terhadap krisis? Sampai saat ini, terus terang saja, belum ada penelitian yang menyeluruh tentang sabab-musabab bank syariah bisa survive. Paling-paling kalimat normative yang sering didengar. Misalnya tentang tidak adanya negative spread alias keuntungan negatif, pada bank syariah. Atau hubungan bank-nasabah yang bersifat “investor-enterpreuner” dalam bank syariah, bukan debitur-kreditur. Atau juga, tidak adanya spekulasi dalam produknya.
Tapi dengan banyaknya bank syariah bermunculan, pertanyaan itu kembali relevan. Biasanya semakin banyak barang, kualitasnya semakin tidak terjaga. “Gugus kendali mutu”nya tidak sebagus kalau barangnya masih satu atau dua saja. Terkadang ada cerita sedih juga. Demi harga yang rendah mutu terpaksa dikorbankan. Mirip (maaf) produk dari Cina itu. Sekarang bank umum syariah sudah ada 5. Unit Usaha syariahnya lebih dari 24. BPRS lebih dari 130. Apakah bank syariah akan mengalami sindrom yang sama?
Jika bank konvensional kena krisis, kenapa bank syariah tidak? Apa saja yang membuatnya bertahan terhadap krisis? Sampai saat ini, terus terang saja, belum ada penelitian yang menyeluruh tentang sabab-musabab bank syariah bisa survive. Paling-paling kalimat normative yang sering didengar. Misalnya tentang tidak adanya negative spread alias keuntungan negatif, pada bank syariah. Atau hubungan bank-nasabah yang bersifat “investor-enterpreuner” dalam bank syariah, bukan debitur-kreditur. Atau juga, tidak adanya spekulasi dalam produknya.
Dulu, kalimat normatif itu seakan “kalimat sakti” yang dipercaya semua orang. Tapi dengan banyaknya penelitian, semakin terbuka sebenarnya penyebab “kesaktian” bank syariah. Diantaranya, pada saat krisis tahun 1998, bank syariah jumlahnya hanya 1 (satu) buah. Ia masih kecil dan kurang memiliki portfolio dalam valuta asing. Oleh karena itu, hantaman badai berupa turun-naiknya nilai tukar valuta asing tidak terlalu berpengaruh kepada asetnya.
Yang kedua, nasabah bank syariah saat itu 90% nasabahnya adalah, seperti yang disebut Begawan marketing Indonesia, Hermawan Kertajaya, sebagai “emotional customer”. Tipe nasabah ini punya karakter urip-matiku pokok-e bank syariah. Meskipun bunga di bank konvensional menjulang tinggi, misalnya, simpanannya tak bergeming. Tetap wae di bank syariah. Atas dasar ini, kebijakan apapun yang dibuat direksi bank syariah, mereka percaya dan nrimo. Dalam bahasa religiusnya, mereka ikhlas.
Yang ketiga, karena kebanyakan produknya sale-based. Dalam kamus perbankan syariah, kalau pembiayaan disepakati atas dasar jual beli, harganya tidak berubah selama perjanjian. Karena, yang namanya menambah keuntungan atas hutang itu sama dengan riba. Maka tidak heran, meskipun nasabah di bank lain komplen karena suku bunga pinjamannya naik secara tiba-tiba, nasabah di bank syariah tenang-tenang saja. Itu karena pembiayaan Murabahah mereka tidak mengalami perubahan. Sejarah kemudian mencatat betapa banyak nasabah yang kemudian berpindah ke bank syariah.
Ketika bank syariah dianggap mampu bertahan pada krisis tahun 1998, orang mulai banyak pindah ke bank syariah. Yang punya modal pun mulai buka bank syariah. Minimal Unit Usaha Syariah. Yang wait and see pun tidak kurang banyaknya. Apalagi kemudian ada perubahan Undang-undang tentang perbankan menjadi dual sistem. Peraturan Bank Indonesia tentang perbankan syariah juga datang bertubi-tubi mengiringi Undang-undang tersebut.
Jika kualitas tahun 1998 dianggap sebagai benteng pertahanan terhadap krisis, masihkah kualitas itu bertahan?
Dulu, produk perbankan syariah masih terbatas pada murabahah, atau jual beli yang harganya diketahui bersama dan keuntungannya disepakati. Tidak ada perubahan selama jangka waktu pembiayaan, karena tuntutan syariahnya begitu. Sekarang, sesuai dengan tuntutan perbankan dan keuangan, dicari produk bank syariah yang pricingnya dapat berubah. Mengapa? Karena rate marketnya juga sudah bergeser. Produk bank syariah juga diminta untuk bisa seperti produk konvensional. Dalihnya kalau di konvensional saja bisa, kenapa di bank syariah tidak? Maka tidak heran jika banyak yang menuduh produk bank syariah copy-paste dari produk di konvensional. Tidak lebih dan tidak kurang. Contohnya seperti KPR Syariah, Kartu Debit Syariah, Kartu Charge Syariah, Kartu Kredit Syariah, Pembiayaan Multi Guna Syariah dan lain-lain. Semua unsur produk di konvensional dicarikan dalil dan justifikasinya.
Itu soal produk. Dalam soal harga, bank syariah juga nggak ada bedanya, kata orang Bekasi. Semua referensi penetapan harga, baik pendanaan maupun pembiayaan, mengacu kepada market rate. Siapakah dia? Tidak lain dan tidak bukan ia adalah pasar uang yang berbasis bunga. Parahnya, lembaga syariah tingkat dunia seperti AAOIFI juga memberikan justifikasi. Kalau sekedar menjadikan nya referensi, mah, tidak apa-apa. Yang penting tidak menjadikannya sebagai harga. Demikian teks Standard Syariah AAOIFI dalam ekspressi bebasnya. Lalu, apa bedanya?
Produk bank syariah, katanya, adalah aplikasi produk syariah. Tapi lain teori, lain pula prakteknya. Kalau mau disimpulkan, praktek keuangan adalah panglima, menyadur ucapan almarhum Presiden Soekarno. Ketentuan yang lain, termasuk syariah harus disesuaikan mengikuti tradisi keuangan. Dalam teori Murabahah, nasabah menerima barang, tapi di perbankan syariah, nasabah menerima uang/dana. Alasannya agar muncul hutang uang dari nasabah kepada bank (legal). Atau juga, tidak muncul risiko pajak. Contoh lain adalah Mudharabah dan Musyarakah. Keduanya adalah produk yang dari sononya tanpa jaminan. Tapi praktisi bank syariah berhasil menjustifikasi bolehnya jaminan dengan dalil-dalil yang tidak kurang kuatnya. Dalam Ijarah, idealnya bank menyewa dari pemilik dan meminta izin menyewakannya kembali kepada nasabah (lease and sublease). Kenyataannya? Bank syariah memberikan dana kepada nasabah untuk menyewa asset yang disepakati atas nama bank, dan menyewa asset itu dari bank untuk dirinya sendiri.
Di akuntansi juga nyaris tidak berbeda. Konon ada desakan kuat dari industri perbankan syariah agar akuntansi di bank syariah mengikuti akuntansi di perbankan konvensional, minimal secara prinsip. Agar lebih compatible dan lebih comparable, alasannya. Ada yang ngotot membela pengakuan keuntungan berdasarkan annuitas sebagai sistem yang lebih adil dan mendukung perkembangan bank syariah. Sebaliknya mereka mencela sistem flat sebagai sistem yang mirip komunis, yaitu satu rasa-satu warna dan berdampak buruk bagi pengembangan perbankan syariah. Padahal sampai saat ini belum ada yang bisa buktikan sistem annuitas bisa bikin perbankan syariah lebih maju. Atau sebaliknya, sistem flat bikin bank syariah lelet berkembangnya. Praktisi bank syariah ternyata punya juga penyakit yang saya sebut sendiri sebagai conventional best practice syndrome.
Begitu pula dengan sistem pengaturan seperti aturan kelembagaan dan kehati-hatian yang beken dikenal dengan istilah prudentiality. Masih banyak contoh sub-system dalam bank syariah yang mengcopy dari sistem konvensional, sehingga lambat laun sulit bagi orang membedakannya. Mengutip adagium dunia uang if it quacks like a duck, then it is a duck, maka perbankan syariah akan sulit bertahan dari krisis, jika form and substance nya sudah mengikuti dunia konvensional. Yang tertinggal baginya cuma label. Apalah artinya sebuah label, jika isinya sudah berbeda? Apalagi istilah arabnya pun kini sudah mulai dijauhi, dengan alasan menyusahkan dan menyulitkan. Padahal ada kolega seperti Brian Kraty (Standar Chartered), Rodney Wilson, Simon Archer (Surrey University) dengan fasih menggunakannya setiap hari tanpa malu dan tanpa susah. Mungkin perbankan syariah memiliki sindrom lain, yaitu sindrom Abunawas dan keledainya, yang selalu dianggap salah.
Wallahu A’lamDari iB Blogger Competition - Kompasiana
Yang kedua, nasabah bank syariah saat itu 90% nasabahnya adalah, seperti yang disebut Begawan marketing Indonesia, Hermawan Kertajaya, sebagai “emotional customer”. Tipe nasabah ini punya karakter urip-matiku pokok-e bank syariah. Meskipun bunga di bank konvensional menjulang tinggi, misalnya, simpanannya tak bergeming. Tetap wae di bank syariah. Atas dasar ini, kebijakan apapun yang dibuat direksi bank syariah, mereka percaya dan nrimo. Dalam bahasa religiusnya, mereka ikhlas.
Yang ketiga, karena kebanyakan produknya sale-based. Dalam kamus perbankan syariah, kalau pembiayaan disepakati atas dasar jual beli, harganya tidak berubah selama perjanjian. Karena, yang namanya menambah keuntungan atas hutang itu sama dengan riba. Maka tidak heran, meskipun nasabah di bank lain komplen karena suku bunga pinjamannya naik secara tiba-tiba, nasabah di bank syariah tenang-tenang saja. Itu karena pembiayaan Murabahah mereka tidak mengalami perubahan. Sejarah kemudian mencatat betapa banyak nasabah yang kemudian berpindah ke bank syariah.
Ketika bank syariah dianggap mampu bertahan pada krisis tahun 1998, orang mulai banyak pindah ke bank syariah. Yang punya modal pun mulai buka bank syariah. Minimal Unit Usaha Syariah. Yang wait and see pun tidak kurang banyaknya. Apalagi kemudian ada perubahan Undang-undang tentang perbankan menjadi dual sistem. Peraturan Bank Indonesia tentang perbankan syariah juga datang bertubi-tubi mengiringi Undang-undang tersebut.
Jika kualitas tahun 1998 dianggap sebagai benteng pertahanan terhadap krisis, masihkah kualitas itu bertahan?
Dulu, produk perbankan syariah masih terbatas pada murabahah, atau jual beli yang harganya diketahui bersama dan keuntungannya disepakati. Tidak ada perubahan selama jangka waktu pembiayaan, karena tuntutan syariahnya begitu. Sekarang, sesuai dengan tuntutan perbankan dan keuangan, dicari produk bank syariah yang pricingnya dapat berubah. Mengapa? Karena rate marketnya juga sudah bergeser. Produk bank syariah juga diminta untuk bisa seperti produk konvensional. Dalihnya kalau di konvensional saja bisa, kenapa di bank syariah tidak? Maka tidak heran jika banyak yang menuduh produk bank syariah copy-paste dari produk di konvensional. Tidak lebih dan tidak kurang. Contohnya seperti KPR Syariah, Kartu Debit Syariah, Kartu Charge Syariah, Kartu Kredit Syariah, Pembiayaan Multi Guna Syariah dan lain-lain. Semua unsur produk di konvensional dicarikan dalil dan justifikasinya.
Itu soal produk. Dalam soal harga, bank syariah juga nggak ada bedanya, kata orang Bekasi. Semua referensi penetapan harga, baik pendanaan maupun pembiayaan, mengacu kepada market rate. Siapakah dia? Tidak lain dan tidak bukan ia adalah pasar uang yang berbasis bunga. Parahnya, lembaga syariah tingkat dunia seperti AAOIFI juga memberikan justifikasi. Kalau sekedar menjadikan nya referensi, mah, tidak apa-apa. Yang penting tidak menjadikannya sebagai harga. Demikian teks Standard Syariah AAOIFI dalam ekspressi bebasnya. Lalu, apa bedanya?
Produk bank syariah, katanya, adalah aplikasi produk syariah. Tapi lain teori, lain pula prakteknya. Kalau mau disimpulkan, praktek keuangan adalah panglima, menyadur ucapan almarhum Presiden Soekarno. Ketentuan yang lain, termasuk syariah harus disesuaikan mengikuti tradisi keuangan. Dalam teori Murabahah, nasabah menerima barang, tapi di perbankan syariah, nasabah menerima uang/dana. Alasannya agar muncul hutang uang dari nasabah kepada bank (legal). Atau juga, tidak muncul risiko pajak. Contoh lain adalah Mudharabah dan Musyarakah. Keduanya adalah produk yang dari sononya tanpa jaminan. Tapi praktisi bank syariah berhasil menjustifikasi bolehnya jaminan dengan dalil-dalil yang tidak kurang kuatnya. Dalam Ijarah, idealnya bank menyewa dari pemilik dan meminta izin menyewakannya kembali kepada nasabah (lease and sublease). Kenyataannya? Bank syariah memberikan dana kepada nasabah untuk menyewa asset yang disepakati atas nama bank, dan menyewa asset itu dari bank untuk dirinya sendiri.
Di akuntansi juga nyaris tidak berbeda. Konon ada desakan kuat dari industri perbankan syariah agar akuntansi di bank syariah mengikuti akuntansi di perbankan konvensional, minimal secara prinsip. Agar lebih compatible dan lebih comparable, alasannya. Ada yang ngotot membela pengakuan keuntungan berdasarkan annuitas sebagai sistem yang lebih adil dan mendukung perkembangan bank syariah. Sebaliknya mereka mencela sistem flat sebagai sistem yang mirip komunis, yaitu satu rasa-satu warna dan berdampak buruk bagi pengembangan perbankan syariah. Padahal sampai saat ini belum ada yang bisa buktikan sistem annuitas bisa bikin perbankan syariah lebih maju. Atau sebaliknya, sistem flat bikin bank syariah lelet berkembangnya. Praktisi bank syariah ternyata punya juga penyakit yang saya sebut sendiri sebagai conventional best practice syndrome.
Begitu pula dengan sistem pengaturan seperti aturan kelembagaan dan kehati-hatian yang beken dikenal dengan istilah prudentiality. Masih banyak contoh sub-system dalam bank syariah yang mengcopy dari sistem konvensional, sehingga lambat laun sulit bagi orang membedakannya. Mengutip adagium dunia uang if it quacks like a duck, then it is a duck, maka perbankan syariah akan sulit bertahan dari krisis, jika form and substance nya sudah mengikuti dunia konvensional. Yang tertinggal baginya cuma label. Apalah artinya sebuah label, jika isinya sudah berbeda? Apalagi istilah arabnya pun kini sudah mulai dijauhi, dengan alasan menyusahkan dan menyulitkan. Padahal ada kolega seperti Brian Kraty (Standar Chartered), Rodney Wilson, Simon Archer (Surrey University) dengan fasih menggunakannya setiap hari tanpa malu dan tanpa susah. Mungkin perbankan syariah memiliki sindrom lain, yaitu sindrom Abunawas dan keledainya, yang selalu dianggap salah.
Wallahu A’lamDari iB Blogger Competition - Kompasiana
Assalamualaikum bang haji, saya rudi praktisi perbankan syariah dari kalimantan barat. setiap membaca tulisan bang haji saya merasakan menemukan kegalauan yang sama. mungkin bang haji sudah lupa saya pernah mempertanyakan kebijakan2 BI (pelatihan PDPS di LPPI jakarta) yang seakan2 memudarkan substansi ekonomi islam dan malah berkompromi dengan dinamika pasar. contohnya kebijakan yang menghapuskan istilah2 arab dan menggantinya menjadi tabungan iB, deposito iB, pembiayaan iB. bahkan saya sempat mengkritik kenapa logo iB "i" nya kecil dan "B" nya besar. apakah ini semua upaya sistematis untuk menjudge bahwa sistem ekonomi islam tidak kalah buruknya dengan sistem ekonomi2 yang telah ada.
ReplyDeletewassalam
salam hangat dari kalbar bang haji