Monday, February 16, 2009

Kartu Kredit Syariah?

(Reload tulisan lama)
Cecep Maskanul Hakim

Sebuah wacana tengah dikembangkan oleh sebuah konsultan bisnis; bisakah kartu kredit dilaksanakan secara syariah? Wacana ini diangkat dari keprihatinan berbagai kalangan tentang terbatasnya produk yang dikembangkan perbankan syariah. Lagipula jaringan perbankan syariah masih sedikit. Bayangkan saja untuk melayani 200 juta muslim yang tersebar di seluruh Indonesia baru ada 2 bank umum syariah dengan 42 cabangnya, 5 unit usaha syariah dan 80 BPR syariah. Lagipula antara satu bank dengan bank lainnya tidak terjalin kordinasi (jaringan) yang baik, misalnya dengan on-line system, bahkan terkesan saling menjatuhkan. Slogan bahwa sesama lembaga keuangan syariah adalah mitra, nampaknya masih sebatas mimpi.



Kartu kredit syariah merupakan uji coba menjawab permasalahan tersebut. Dengan kartu kredit orang tidak perlu membawa uang tunai yang tentu memiliki resiko tinggi dalam hal keamanan. Uang plastik ini tinggal digesek di toko-toko yang punya logo providernya dan berfungsi juga sebagai kartu ATM untuk mengambil uang tunai. Masalahnya, kartu kredit yang dikembangkan di berbagai bank konvensional memiliki unsur yang tidak diperkenankan bagi bank syariah, yaitu bunga. Apabila nasabah pemegang kartu kredit hanya dapat membayar sebagian tagihan akhir bulan dari yang ia belanjakan, maka sisanya dibungakan untuk menjadi tagihan bulan berikutnya. Untuk pengambilan uang dari ATM, nasabah biasanya langsung terkena beban bunga yang harus dibayar pada akhir bulan dan dibungakan lagi apabila tagihan hanya dibayar sebagiannya.

Pertanyaannya adalah mengapa kartu kredit? Nampaknya kartu kredit merupakan pilihan yang paling dicari karena alternatif lain seperti kartu debet memiliki beberapa kelemahan praktis. Meskipun secara syariah semua kalangan sepakat membolehkannya berdasarkan akad wakalah (perwakilan) -bank menjadi wakil nasabah untuk membayarkan pembelian yang dilakukan nasabah dengan cara mendebet tabungannya- namun pertanyaan tentang saldo yang tidak cukup sering menghantui nasabah. Meskipun beberapa bank syariah menyediakan fasilitas phone banking (nasabah dapat mengetahui saldonya melalui telpon yang dioperasikan dengan komputer bank) tapi situasi kebutuhan yang melebihi saldo tabungan tetap tidak terakomodasi.
Apalagi nasabah di Indonesia yang terkenal dengan sikap konsumtifnya hampir selalu tergiur apabila melihat barang baru.

Kartu kredit syariah yang dikembangkan di Malaysia berdasarkan prinsip Bai' al'Aynah. Dengan cara ini nasabah yang membeli barang atau jasa dari suatu toko/ rumah sakit, secara proforma menjual kepada bank dan membeli kembali darinya dengan harga yang lebih tinggi. Cara seperti ini, seperti juga produk-produk yang didasarkan Bai' al'Aynah, seperti misalnya Surat Berharga Pasar Uang alDayn, dianggap banyak kalangan di Indonesia sebagai main-main belaka, dan merupakan fotokopi dari produk konvensional, meskipun pemrakarsanya di Malaysia berkeras hal ini dibolehkan secara syariah, paling tidak dari perspektif mazhab Syafii.

Kartu kredit syariah yang akan dikembangkan di Indonesia nampaknya tidak akan berkiblat ke Malaysia. Untuk menjadi pemegang kartu kredit syariah seorang nasabah harus menandatangani sebuah perjanjian payung (umbrella agreement) yang didasarkan atas prinsip wa'd dengan bank, bahwa jika ia membeli sesuatu di toko dengan menggunakan kredit, maka sebuah akad murabahah akan ditandatangani nasabah, sedangkan jika ia menggunakan jasa (rumah sakit misalnya) maka sebuah akad ijarah akan disepakati olehnya. Untuk itu sebuah formulir perjanjian harus ditandatangani oleh nasabah pada tiap transaksi. Cara ini relatif lebih diterima ketimbang cara Malaysia, kecuali satu hal yang masih menjadi perdebatan, yaitu perwakilan bank kepada nasabah untuk melaksanakan sendiri transaksinya.

Bagi kalangan yang konsisten dengan ketentuan bahwa dalam Murabahah bank menjadi wakil dari nasabah untuk membelikan barang yang akan dijual kepadanya, perwakilan bank kepada nasabah dalam kartu kredit ini menjadikan transaksi murabahah itu batal demi hukum. Trend perbankan syariah di Indonesia nampaknya justru bergerak kearah pemurnian Murabahah ini dari praktek-praktek perbankan konvensional, ditambah argumen penyatuan antara ekonomi riil dan moneter.

Sandungan lain yang akan dihadapi kartu kredit syariah dengan cara seperti ini adalah fatwa DSN yang mengatakan bahwa barang yang dijual kepada nasabah dalam transaksi murabahah harus lebih dahulu menjadi milik bank (tanpa tafsiran apapun, artinya benar-benar milik bank secara legal). Kalau sudah begini masihkah berkeras harus mengembangkan kartu kredit syariah? Mengapa tidak kartu debet saja yang dikembangkan, sambil mendidik masyarakat untuk mengurangi sikap konsumtifnya, dan meningkatkan sikap gemar menabung?
Wallahu A'lam.

Dimuat di Tabloid Fikri, April 2002

No comments:

Post a Comment