Tuesday, February 17, 2009

Zakat, Regulasi Setengah Hati

Cecep Maskanul Hakim*)

Salah satu keistimewaan zakat pada masa kini adalah tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya pelaksanaan rukun Islam kelima itu. Sedemikian tinggi kesadaran itu sehingga banyak orang yang merasa sudah mampu berzakat, berinisiatif mendistribusikannya sendiri kepada para mustahik. Dengan menggunakan cara ala BLT (Bantuan Langsung Tunai) para muzakki dengan “pe-de”nya mengumpulkan masyarakat dan berniat membagikannya langsung. Ditengah kesulitan ekonomi yang tengah melanda sebagian besar rakyat, juga didorong pemenuhan keperluan lebaran, zakat ala BLT itu tentu amat menarik. Akibatnya, seperti yang diberitakan media massa, pembagian zakat ala sinterklas seperti itu selalu menuai kericuhan, bahkan kehilangan nyawa, seperti yang terjadi di Pasuruan bulan puasa lalu.



Bicara tentang zakat berarti bicara tentang perut, alias kebutuhan hidup. Jika perut sudah bicara maka seringkali kepribadian menjadi hilang. Jika kepribadian sudah hilang, maka hukum rimbalah yang berlaku; siapa kuat, dia berkuasa. Dalam konteks distribusi, siapa kuat, dialah memperoleh yang terbanyak. Karenanya pengaturan tentang hal itu adalah sebuah keniscayaan. Karena zakat berbicara tentang mobilisasi (pengumpulan) dan distribusi, maka pengaturan di kedua sisi pun harus dilakukan.

Undang-undang mengenai Zakat saat ini (UU No. 39 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat) hanya mengatur tentang pengelolaan. Definisi zakatnya sendiri hanya merujuk kepada kewajiban warga negara kepada agama, yang memberikan kesan tidak ada keterkaitan dengan kewajiban negara. Artinya, saat ini negara seperti tidak punya kewajiban untuk mewajibkan zakat kepada para muzakki, sebagaimana kewajiban itu dikenakan kepada para wajib pajak. Dengan kata lain, kewajiban zakat bagi warga negara yang muslim adalah bersifat sukarela dan hanya wajib apabila dianggap wajib oleh pembayarnya. Padahal, secara filosofis, semua yang menyangkut hajat orang banyak, negara memiliki kewajiban yang sama dalam melaksanakannya. Khusus dalam soal zakat, Quran secara terang-terangan nyuruh pemerintah untuk mengambil zakat dari para aghniya. Konsekwensinya, kalau tidak membayar, negara berhak meminta secara paksa.

Selain itu, undang-undang ini juga seperti jaring yang amat longgar. Pembayaran zakat tidak diatur (tidak diwajibkan) melalui lembaga tertentu. Maka tidak heran jika kasus Pasuruan akan kembali terjadi di masa yang akan datang. Semestinya ada pengaturan yang mewajibkan pembayaran zakat dilakukan kepada lembaga tertentu. Sekarang ini orang boleh membagikan sendiri zakatnya, ataupun melalui amil zakat. Amil zakatpun bisa plat merah (pemerintah, BAZ) dan bisa swasta (LAZ, Lembaga Amil Zakat). Akibatnya pada tingkat tertentu terjadi persaingan (kadang-kadang kurang sehat) antara Badan Amil Zakat dengan Lembaga Amil Zakat dalam upaya merebut “pangsa muzakki”. Persaingan ini bisa saja diperlukan untuk memaksimalkan mobilisasi zakat dan distribusinya, terutama ketika terjadi bencana alam. Persoalannya, untuk masyarakat yang masih tradisional, kelembagaan zakat seperti tidak diperlukan, karena mereka merasa mampu untuk mendistribusikannya sendiri. Faktor ini kemudian terkait dengan kepercayaan kepada lembaga zakat.

Idealnya, amil zakat memiliki jejaring secara nasional. Hal ini dibutuhkan terutama untuk tujuan pemerataan di wilayah hukum Indonesia dimana kaum muslimin berada. Jika ekonomi nasional belum memiliki sistem pemerataan, maka semestinya zakat sudah mendahuluinya melalui infrastruktur para amil zakat. Dengan demikian surplus zakat yang ada di sentra ekonomi perkotaan dapat menetes ke daerah yang masih dikategorikan defisit (minus). Kadang-kadang kondisinya malah terbalik. Lembaga amil zakat amat sibuk mengurus kondisi di luar kota, sehingga masyarakat miskin sekitarnya tidak memperoleh manfaat dari zakat yang justru dibayar oleh masyarakat kota itu sendiri kepada lembaga zakat.

Lain mobilisasi, lain pula distribusi. Undang-undang zakat tidak menyebutkan tentang distribusi. Bisa jadi semuanya mafhum bahwa sasaran mustahiknya (ashnaf) telah disebutkan dalam Alquran. Tetapi, sebagai sebuah undang-undang, UU zakat seyogyanya memiliki fungsi standarisasi. Dengan demikian urusan asnaf tidak dapat diserahkan kepada perdebatan mazhab-mazhab fiqih. Persoalan yang muncul bukanlah asnaf itu diberikan haknya atau tidak, tapi bisa jadi definisi tentang ashnaf yang tidak standar. Misalnya batasan antara fakir dan miskin yang tentu perlu diberikan rumusan standar. Lalu kontekstualisasi (interpretasi) asnaf. Apakah ibn sabil dapat diartikan sebagai beasiswa untuk para mahasiswa seperti yang kini tengah populer? Apakah pemberian harta zakat termasuk juga berarti memberi jasa kesehatan gratis bagi 8 asnaf? Jika amil zakat dibenarkan membeli ambulan atau membangun rumah sakit dari dana zakat, lalu aset itu diakui sebagai apa? Yang terakhir ini tengah dibahas oleh Ikatan Akuntan dibawah entri besar bernama Standar Akuntansi Keuangan Pengelola Zakat.

Sebagian kecil persoalan yang disebut di atas kiranya cukup menjadi justifikasi perlunya ada regulasi-regulasi lain selain undang-undang Zakat dan peraturan pemerintah. Oleh karena itu peraturan daerah tentang zakat yang membahas persoalan lokal bukan saja mungkin, tapi harus dibuat. Apalagi jika melihat bahwa daerah-daerah di Indonesia cenderung bercorak special area alias daerah khusus dengan keunikan tersendiri. Misalnya daerah yang memiliki hasil bumi yang khusus seperti sagu, coklat (cocoa) dan emas, memerlukan peraturan tertulis khusus mengenai zakat. Untuk daerah industri seperti Bekasi, zakat profesi dan zakat lembaga perlu pengungkapan khusus yang tertulis dalam peraturan.

Persoalan terbesar di Indonesia yang menyangkut kelembagaan (baca birokrasi) adalah public accountability yang tidak pernah berhasil ditanamkan di masyarakat. Mengapa? Fenomena bahwa lembaga berbau pemerintah pasti korup telah terbentuk selama 30 tahun dan tidak mudah dihilangkan dengan mudah. Gerakan reformasi yang seharusnya mengubah fenomena itu, bukannya memperbaiki, tapi malah menambah kerusakannya. Sehingga ketika rakyat berusaha diyakinkan bahwa zakat itu harus disalurkan melalui pemerintah, sudah pasti menunjukkan resistensinya. Tentu mereka berhak ragu bahwa zakat yang mereka berikan melalui lembaga itu akan sampai ke tangan yang berhak. Solusi terhadap masalah ini adalah tata kelola yang baik (good corporate governance ). Dalam Undang-undang zakat, masalah ini hanya sedikit disinggung, yaitu soal pengawasannya. Padahal masalah pengelolaan zakat bukan hanya soal pengawasan tapi juga masalah transparansi, akuntabilitas, keadilan (fairness) dan tanggungjawab (responsibility). Tanpa pengaturan yang baik dalam keempat aspek ini, jangan diharap kredibilitas para pengelola zakat, pemerintah atau swasta, akan memperoleh kredibilitas yang baik dari masyarakat. Maklumlah, mereka juga manusia.

Wallahu A’lam

Bekasi, Desember 2008


*) penulis adalah anggota Komite Akuntansi Syariah- IAI dan Dewan Syariah Nasional-MUI

No comments:

Post a Comment