Tuesday, February 17, 2009

Hanya Jual Beli Kertas

Kira-kira begitu kesimpulan Bahtsul Masail NU pada tahun 1988 terhadap perdagangan saham. Karena itu jual-beli kertas berharga hukumnya haram.
Marzuki Usman, yang waktu itu Ketua Bapepam, akhirnya terhenyak. Usaha menerangkan kepada para ulama bahwa perdagangan saham di pasar modal tidak bertentangan dengan agama tidak berhasil. Padahal para ulama adalah kunci bagi ummat kebanyakan yang diharapkan partisipasinya dalam pembangunan dan pengembangan pasar modal di Indonesia. Dan seingat saya, belum ada fatwa dari lembaga yang sama merevisi kesimpulan itu.

Jauh sebelumnya pada tahun 1970an para pegawai di Permodalan Nasional Berhad berkeliling ke kampung-kampung menerangkan kepada para cik gu dan ulamak, sebutan untuk para kiai di Malaysia, tentang hukum dividen atas program pelaburan (investasi) yang tengah dilancarkan oleh kerajaan.
Para pegawai yang dikirim kepada para ulama ini fasih membaca Quran dan sedikit banyak mengerti tentang fiqih muamalat. Program pelaburan dikampanyekan agar dapat pemerintah menghimpun dana melalui pembelian saham oleh masyarakat Melayu, selain memberdayakan mereka untuk memiliki aset-aset nasional.
Hasilnya, tidak lebih dari dua tahun kemudian PNB telah menjadi perusahaan sekuritas terbesar yang memiliki subscriber (pembeli) terbanyak dan investasi yang menguntungkan. Hampir semua saham perusahaan strategis dimiliki olehnya, tentu dengan dividen yang memuaskan. Didukung oleh birokrasi yang bersih dan SDM yang berkualitas, sampai saat ini PNB masih merupakan kebanggaan masyarakat melayu.
Berbeda dengan Malaysia, Indonesia memilih untuk mengembangkan perbankan (ingat Pakto 88 dan deregulasi bidang perbankan lainnya) untuk menghimpun dana masyarakat. Padahal menurut para pakar, pilihan pengembangan perbankan ketimbang pasar modal merupakan ciri lain dari kebijakan politik yang otoriter, yang juga indikasi dari kondisi negara yang masih taraf berkembang. Alasannya sederhana, perbankan lebih mudah dikuasai ketimbang pasar modal. Tidak heran jika ketika krisis datang, kondisi ekonomi Indonesia hancur lebur.
Sembilan tahun setelah keputusan Bahtsul Masail, tepatnya 1997, sebuah lokakarya digelar tentang reksadana (unit trust atau mutual fund, yaitu dana yang dikumpulkan untuk digunakan untuk melakukan transaksi portofolio seperti saham, obligasi dan surat berharga lainnya). Kali ini penyelenggaranya MUI bersama Bank Muamalat dan PT. Danareksa.
Keputusannya justru kebalikan, jual beli saham dibolehkan. Asal dengan syarat-syarat tertentu. Lokakarya ini juga yang membidani kelahiran Dewan Syariah Nasional (DSN), lembaga MUI yang mengawasi produk keuangan syariah, menghidupkan kembali wacana tentang hukum jual beli saham dalam Islam. Kali ini lebih menarik, karena sudah ada perbankan perbankan syariah yang ikut meramaikan suasana.
Saya ingat betul saat itu Adiwarman Karim, Kepala Grup Rekayasa Bisnis di Bank Muamalat (sekarang memimpin Karim Consulting), menggunakan analogi pembelian sapi secara urunan sebagai contoh paling tepat untuk perdagangan saham. Jika ada dua orang membeli seekor sapi perah, tiap seorangnya mempunyai kepemilikan sebagian dari sapi itu. Karena sapi adalah aset produktif yang dapat menghasilkan susu (analogi dari dividen) maka kepemilikan salah satu orang atas sapi itu dapat dijual dengan harga yang lebih mahal. Dengan demikian orang itu mendapat keuntungan dari penjualan kepemilikan itu (analogi dari capital gain).
KH. Ma'ruf Amin, yang memimpin tim perumus fatwa lantas komentar, "yang begini mah sudah ada di kitab kuning". Ia lantas mengutip pendapat dari kitab AlMughni karangan Ibnu Qudamah, seorang ulama dari mazhab Hambali yang hidup sekitar abad 11 M, "dan dibolehkan bagi seorang syarik (anggota dalam musyarakah) menjual bagiannnya (saham dalam bahasa moderen) dengan harga yang disepakati." Kali ini giliran Iwan Pontjowinoto, salah seorang direktur PT. Danareksa, yang tercengang.Ternyata prinsip perdagangan saham sudah ada dalam Islam, jauh sebelum orang-orang di Wall Street melakukannya pada abad 18 M.
Bermain uang di pasar modal, kata orang, sama dengan melakukan judi. Para ulama yang ikut lokakarya di atas membuktikan lain. Tergantung jenis saham dan cara transaksinya. Soal memilih saham yang boleh dan yang tidak, umumnya mereka sepakat, bahwa yang tidak boleh diperdagangkan adalah saham perusahaan yang memproduksi makanan dan minuman haram, pelacuran dan riba. Persoalannya, tidak semua perusahaan yang menjalankan usaha jenis halal semua. Ada perusahaan yang memproduksi makanan halal, tapi membuka bank konvensional. Bagaimana menyikapinya?
Melihat masalah ini ada dua sistem yang berkembang. Pertama metode screening yang biasa dilakukan para praktisi di Timur Tengah Metode ini menetapkan syarat ketat atas saham-saham yang didagangkan. Misalnya perbandingan jumlah pendapatan bisnis yang tidak dibolehkan terhadap pendapatan perusahaan tidak boleh lebih dari 5%. Atau perbandingan antara utang perusahaan dengan modal yang dimiliki (beken dengan istilah debt to equity ratio). Tidak boleh lebih dari 15%. Yang kedua metode purification yang dijadikan metode standar para pelaku pasar di Malaysia. Metode ini agak longgar persyaratannya dari yang pertama. Cuma ketika menerima pendapatan, harus dipisahkan bagian non halalnya sebesar porsi jenis usaha tersebut dalam bisnis milik perusahaan penerbit saham tersebut, alias emiten.
Para ulama di Dewan Syariah Nasional (DSN) nampaknya memilih metode kedua. Hal ini bukannya tanpa alasan. Paling tidak dua alasan yang bisa dikemukakan. Pertama, prinsip tafriqul halal minal haram atau tafriq syuf'ah yang ditulis oleh Imam Ghazali memungkinkan orang untuk memisahkan hasil transaksi yang halal dari yang sebaliknya. Kedua, krisis ekonomi di Indonesia tidak memungkinkan menerapkan syarat yang ketat bagi pemilihan berbagai jenis saham, terutama dalam hal rasio utang terhadap modal (DER). Jika Timur Tengah dan Malaysia menetapkan DER masing-masing 15% dan 25%, DSN justru lebih liberal, dengan menetapkan porsi hutang yang boleh dimiliki perusahaan terhadap modal sendiri sebesar 55:45 alias sekitar 83%.
Soal jenis transaksi saham, awalnya susah menjelaskannya kepada para ulama. (Bayangkan mereka harus mengerti spot, forward, swap, option dan sebagainya, padahal untuk menghafal istilah yang dari bahasa Inggris itupun susahnya bukan main. Sama halnya para bankir yang diminta mengerti tentang Murabahah, Salam, Istishna, Mudharabah dsb). Belakangan perdebatan itu semakin mudah ketika pembahasan produk-produk itu masuk dalam perumusan fatwa tentang perbankan. Untuk spot para kiai sepakat membolehkannya. Tapi untuk yang lainnya, ulama pikir-pikir dulu sebelum memfatwakannya, alias masih dalam pembahasan.
Kesimpulannya, jual beli saham, memang seperti jual beli kertas. Tapi dibalik kertas itu ada pemilikan yang prinsipnya sudah diatur oleh Islam. Jika ada yang mengatakan bahwa jual beli saham itu judi, saya khawatir dibalik pernyataan itu ada usaha terselubung untuk menjauhkan ummat ini dari usaha pemilikan aset nasional.

Dimuat di Tabloid Fikri, 2002

1 comment:




  1. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    ReplyDelete