Tuesday, February 17, 2009

Sistem Dinar Emas: Solusi untuk Perbankan Syariah?


(Reload tulisan publikasi)

Cecep Maskanul Hakim

I. PENDAHULUAN

Krisis ekonomi yang melanda Indonesia dan kawasan Asia telah berlanjut memasuki tahun ke 3. Belum ada tanda-tanda bahwa krisis di kawasan ini akan pulih, meskipun Indonesia yang dianggap sebagai salah satu daerah penggerak ekonomi kawasan Asia Tenggara telah dianggap sukses melaksanakan pemilihan umum, tanpa diwarnai kekerasan. Sebagaimana dimaklumi, krisis ekonomi yang terjadi di kawasan Asia ini berawal dari krisis nilai tukar mata uang, yaitu semakin kuatnya mata uang asing -khususnya dollar Amerika- terhadap mata uang domestik.

Akibatnya harga-harga meningkat secara berlipat karena struktur ekonomi Indonesia didominasi impor, baik bahan baku maupun barang jadi. Di bidang jasa keuanganpun demikian, dan tingkat suku bunga meroket sehingga pada puncaknya pernah mencapai 90%. Dunia usaha macet, tingkat pengangguran semakin besar, inflasi meninggi, pertumbuhan negatif dan seterusnya.
Banyak orang gusar mengapa sebuah perekonomian harus terpuruk hanya karena nilai mata uang yang berubah. Sehingga ditengah krisis pernah ada usulan untuk mengikat (peg) rupiah kepada beberapa mata uang asing, yang lazim disebut CBS (Currency Board System). Namun karena sebelumnya Indonesia telah menandatangani Letter of Intent dengan IMF, yang mensyaratkan diantaranya bahwa Indonesia harus menganut sistem (rezim) devisa bebas, maka ide tentang CBS tidak diterima. Padahal sistem itu sudah dipraktekkan oleh negara lain yang pernah mengalami krisis, seperti Hongkong.
Orang juga ingat kembali bahwa dalam sejarah ekonomi, baru pada tahun 1990an inilah krisis mata uang muncul kembali setelah menimpa Amerika pada tahun 1973. Kali ini negara-negara yang terkena adalah negara-negara selain Amerika dan Eropa, terutama Asia. Sebelumnya ketika Bretton Wood Agreement masih diikuti, dimana setiap mata uang harus dirujuk kepada emas, belum pernah terjadi krisis seperti ini. Adalah Amerika dibawah Nixon yang kemudian membatalkan perjanjian Bretton Wood tersebut pada tahun 1971 ketika dollar Amerika semakin lemah dan ekonomi Amerika mengalami krisis. Sejak saat itu dollar Amerika tidak lagi didasarkan kepada emas. Dengan demikian ekonomi dunia secara praktis telah dikuasai oleh Amerika, mengingat mata uang rujukan dunia saat ini adalah dollar Amerika, sedangkan mata uang tersebut sepenuhnya diatur oleh pemerintah Amerika.
Adalah menarik untuk diperhatikan bahwa selama mata uang dunia masih disandarkan kepada emas, selama itu pula mata uang relatif stabil dan kemungkinan krisis sangat kecil. Ancaman krisis hanya ada dari penyakit yang lain, yaitu bunga. Tidak mengherankan karenanya jika dalam sejarah Islam tidak pernah terjadi krisis semacam itu. Sebab, sejak zaman Nabi SAW sampai dengan Dinasti Ustmaniyyah, yang jatuh pada tahun 1923, yang namanya uang adalah uang emas atau perak. Uang kertas tidak dikenal sama sekali.
Paper ini berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan sekitar mata uang emas dilihat dari perspektif syariah Islam dan aplikasinya dalam perbankan syariah. Pertanyaan-pertanyaan yang timbul adalah bagaimana hukumnya penggunaan emas sebagai mata uang? Apa dampak penerapan mata uang emas pada perbankan? Jika mungkin diterapkan bagaimana sistemnya? Mengingat sisi praktisnya, bisakah digunakan uang kertas yang memiliki nilai tertentu terhadap emas? Apa saja sisi positif (dan negatif) penerapan mata uang emas bagi dunia perbankan? Bagaimana penetapan mata uang emas terhadap valuta asing dan kaitannya dengan transaksi-transaksi luar negeri?

II. UANG EMAS DALAM PANDANGAN SYARIAH

Kata zahab yang berarti emas disebut dalam Quran sebanyak 8 kali. Tetapi hanya satu yang memberikan ancaman kepada orang yang mengumpulkan dan menyimpan emas, karena tidak memanfaatkannya di jalan yang benar. Ayat ini merupakan ayat umum yang memerintahkan bahwa kekayaan yang disimbolkan dalam bentuk emas dan perak harus diinfakkan sebagiannya di jalan Allah. Bisa jadi kekayaan itu juga berbentuk uang emas dan perak.
Masalah emas sebagai mata uang dapat kita lihat pada sejarah Nabi SAW. Pada zaman itu mata uang yang digunakan untuk bertransaksi adalah emas dan perak. Sebenarnya mata uang ini dibentuk dan dicetak oleh Kekaisaran Romawi. Dan sepanjang kehidupannya, Nabi tidak merekomendasikan perubahan apapun terhadap mata uang. Artinya Nabi dan para sahabat yang menjadi khalifah sesudahnya membenarkan praktek ini. Dalam ilmu hadist hal ini disebut Hadist Af_al dan Taqrir, yaitu jenis hadist yang tidak diucapkan, tetapi dilakukan atau tidak diucapkan. Ini membuat ulama berijtihad bahwa sistem mata uang emas dan perak adalah sistem mata uang yang benar.
Syeikh Taqyuddin An-Nabhani memberikan beberapa alasan mengapa mata uang yang
benar menurut Islam hanya emas:
1. Ketika Islam melarang praktek penimbunan harta, Islam hanya mengkhususkan larangan tersebut intik emas dan perak, padahal harta (mal) itu mencakup semua barang yang bisa dijadikan kekayaan.
2. Islam telah mengaitkan emas dan perak dengan hukum-hukum yang baku dan tidak berubah-ubah. Ketika Islam mewajibkan diyat tersebut dengan ukuran tertentu dalam bentuk emas.
3. Rasulullah SAW telah menetapkan emas dan perak sebagai uang, dan beliau menjadikan hanya emas dan perak sajalah sebagai standar uang.
4. Ketika Allah SWT mewajibkan zakat uang, maka Allah telah mewajibkan zakat tersebut untuk emas dan perak, kemudian Allah menentukan nishab zakat tersebut dengan nishab emas dan perak.
5. Hukum-hukum tentang pertukaran mata uang yang terjadi dalam transaksi uang, hanya dilakukan dengan emas dan perak. Semua transaksi dalam bentuk finansial yang dinyatakan dalam Islam hanya dinyatakan dengan emas dan perak.

Alasan-alasan ini bisa dimaklumi jika melihat hadist-hadist Nabi SAW tentang transaksi yang melibatkan emas, misalnya:
• Dari Ubadah bin Shamit r.a Nabi SAW berkata: _Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya?ir dengan sya?ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaklah sama banyaknya, tunai dan timbang terima. Apabila berlainan jenisnya boleh kamu jual sekehendakmu asal tunai.
• Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda: (Boleh menjual) tamar dengan tamar, gandum dengan gandum, sya?ir dengan sya?ir, garam dengan garam, sama sebanding, tunai dengan tunai. Barang siapa menambah atau minta tambah maka telah berbuat riba kecuali yang berlainan warnanya. (HR. Muslim).
• Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, bersabda: (boleh menjual) emas dengan emas dengan setimbang, sebanding, dan perak dengan perak setimbang sebanding. (HR. Ahmad, Muslim Nasa?I).
• Dari Abi Bakrah r.a Nabi SAW melarang (menjual) perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali sama. Dan Nabi menyuruh kami membeli perak dengan emas sesuka kami dan membeli emas dengan perak sesuka kami pula. (HR. Bukhari-Muslim).
Para ulama memberikan berbagai tafsir terhadap hadist-hadist diatas, namun yang disepakati diantara mereka adalah bahwa tidak boleh hukumnya tukar-menukar barang yang sama jenisnya dengan timbangan yang berbeda. Sebagian ulama mengatakan bahwa disebutkannya emas dan perak diantara barang-barang makanan dalam hadist tersebut , tidak lain adalah karena emas dan perak adalah uang. Sebab jarang terjadi orang yang membeli (menukar) perhiasan dari emas dengan beras atau kurma, kecuali untuk jaminan terhadap suatu transaksi perdagangan.
Dalam kajian fiqih, memang tidak didapati secara khusus hukum yang mengatakan bahwa mata uang harus (wajib) terbuat dari emas dan perak. Nampaknya bagi para ulama hal yang semacam itu sudah merupakan asumsi yang tidak perlu dibicarakan lagi (taken for granted). Justru yang banyak menjadi pembicaraan ulama adalah praktek di sekitar uang emas dan perak, misalnya nilai tukar antara emas dengan perak yang sering berubah-ubah, sehingga Nasir Muhammad bin Qalawun, sultan yang sezaman dengan Ibnu Taimiyyah, pernah melarang masyarakat melakukan jual beli emas. Demikian pula Imam Ghazali pernah mencela praktek dalam masyarakat sezamannya yang mencampur emas dengan benda lain sehingga emas yang dipakai untuk mata uang tidak murni lagi. Akibatnya masyarakat cenderung melepas emas yang tidak murni ke peredaran dan menyimpan emas yang murni untuk dipakai sebagai perhiasan. Nampaknya atas dasar ini AlMaqrizi menyimpulkan dalam kitabnya bahwa uang (emas) yang buruk menggeser uang yang bagus dari peredaran.
Atas dasar ini kita dapat berkesimpulan, bahwa mata uang yang ada dalam sejarah Islam adalah emas dan perak. Uang kertas yang ada sekarang bukanlah produk peradaban Islam, karena itu wajar bila terjadi krisis dimana-mana. Uang kertas yang ada sekarang adalah legal tender, yaitu janji pemerintah yang menganggap bahwa itu adalah uang. Jika suatu saat hukum menyatakan ia bukan uang, maka yang tertinggal hanyalah tumpukan kertas berwarna yang tidak bernilai apa-apa.
Padahal uang adalah alat tukar yang bisa menggantikan posisi barang bila suatu transaksi berhenti di tengah (uang belum sempat ditukarkan lagi dengan barang lain). Jika orang sedang memegangnya lalu datang pengumuman bahwa uang kertas berhenti sebagai alat tukar dan digantikan oleh beras, misalnya, ia hanya memiliki kertas yang tidak bernilai apa-apa. Selain itu, jika demikian itu dilakukan maka pemerintah bertanggung jawab menyediakan beras sekian banyak untuk mengganti uang tersebut.


III. UANG EMAS DALAM PERBANKAN SYARIAH

Permasalahan mata uang dalam perbankan syariah sebenarnya menyangkut tiga hal yang telah bercampur: Yaitu mata uang fiat (fiat money), masalah bunga dan mata uang dominan. Dua masalah terakhir sebenarnya dapat terlihat dengan jelas dan bisa diselesaikan jika masalah pertama terselesaikan.
Perbankan syariah mengasumsikan sebuah mata uang yang kuat dan stabil dalam melaksanakan bisnisnya. Kuat artinya tidak terpengaruh inflasi, sedangkan stabil artinya tidak berfluktuasi mengikuti kurs mata uang asing. Hal ini diperlukan karena:

1. Produk perbankan syariah -yang mengadopsi ajaran Islam- seperti jual beli (Murabahah, Salam & Istisna?) dan sewa-menyewa (Ijarah, leasing) adalah produk yang menghasilkan keuntungan dengan rate tetap. Artinya sekali bank melakukan pembiayaan penjualan barang kepada nasabah, maka harga barang tidak berubah selama berlakunya akad perjanjian. Jika mata uang melemah terhadap barang maka secara riil bank sudah merugi. Padahal bank biasanya melakukan jual beli secara tangguh.
2. Mata uang yang kuat meniadakan, atau setidaknya meminimalisir, terjadinya inflasi. Dengan demikian salah satu hambatan dalam penentuan harga secara umum (pricing) dalam sebuah bank akan terselesaikan.
3. Konsep perbankan syariah meniadakan bunga sebagai instrumen. Dengan mata uang yang kuat, Time Value of Money sebagai paradigma yang menghasilkan metode Present Value dan Future Value akan hilang. Perhitungan keuntungan akan jadi lebih mudah dan tidak berbelit-belit.
4. Pertukaran mata uang dengan kurs yang tidak tetap, ditambah instrumen bunga, melahirkan transaksi spekulatif seperti Swap. Tujuan utama bank adalah menutup posisi likuiditas, agar pada saat jatuh tempo mata uang tersebut tersedia dengan nilai tukar yang telah diperjanjikan. Namun sekarang ini tujuan tersebut sudah bercampur dengan tujuan mencari untung (arbitrage) dengan perhitungan sukubunga tertentu. Jika nilai tukar stabil, dan bunga tidak dijadikan dasar perhitungan, maka tujuan bank melakukan tukar menukar uang menjadi jelas, dan tidak ada kemungkinan untuk melakukan spekulasi.
Mata uang yang bisa memenuhi kriteria semacam ini hanya mungkin bila terbuat sesuatu yang berharga dan nilainya selalu stabil, atau uang kertas didasari oleh barang tersebut. Dan itu syarat seperti itu hanya mungkin dipenuhi oleh emas dan perak.
Kemungkinan kerancuan terdapat dalam transaksi luar negeri. Jika mata uang yang didasarkan kepada emas ditukarkan dengan mata uang fiat (tidak didasarkan kepada apapun), baik itu transaksi pertukaran biasa maupun akibat transaksi ekspor/import, maka apabila terjadi depresiasi pada mata uang fiat tersebut negara yang mata uangnya didasarkan pada emas akan mengalami kerugian. Hal ini disebabkan daya beli uang tersebut menurun terhadap barang-barang, baik domestik maupun impor. Karena itu transaksi antar dua mata uang berbeda akan jarang dilakukan.
Jika standar yang digunakan terhadap emas berubah-ubah maka terjadi perburuan mata uang yang nisbahnya lebih kecil terhadap emas. Misalnya pada awal 1999 ditetapkan kurs Rp.100,- = 1 gram dan di Amerika US$ 1 = 1 gram. Ketika memasuki tahun 2000 kurs rupiah terhadap emas lebih lemah menjadi Rp.120/1 gram sedangkan di Amerika tetap. Orang akan memburu dollar, karena secara standar lebih tinggi dari rupiah, dengan asumsi rupiah akan semakin melemah terhadap emas. Dengan demikian spekulasi terhadap mata uang akan tetap ada meskipun mata uang sudah disandarkan kepada emas. Demikian pula Kegiatan investasi yang masuk dari luar negeri akan terganggu, karena investor khawatir akan melemahnya mata uang domestik terhadap emas. Para importir akan meminta jaminan untuk membayar pada kurs yang telah ditetapkan yang berarti memindahkan beban perubahan nilai tukar pada bank. Untuk itu diperlukan standar yang tidak berubah, bukan saja pada level nasional, tetapi juga pada tingkat internasional.
Demikian pula jika dua standar (bimetallic) yang digunakan, yaitu emas dan perak. Rasio antara emas dan perak yang berubah akan berpengaruh kepada nilai mata uang antar negara. Dengan demikian asumsi-asumsi tertentu (lihat footnote 14) tidak bisa diterapkan begitu saja. Tetapi jika diadakan pembatasan-pembatasan, pemerintah sudah melakukan intervensi pada kehidupan moneter.


IV. KHATIMAH

Dengan keterbatasan-keterbatasan yang disebutkan di atas, sistem mata uang yang berbasis emas dan perak jauh lebih baik ketimbang sistem mata uang yang mengambang (floating) seperti sekarang. Apalagi jika dikaitkan dengan upaya intervensi suatu negara kepada negara lain melalui sistem keuangan. Tidak bisa dipungkiri bahwa sistem keuangan internasional tidak bisa terpisah dengan sistem politiknya. Dengan demikian negara yang kuat akan terus mendominasi negara yang lemah melalui sistem mata uangnya. Tidak salah bila orang melihatnya sebagai penjajahan dalam bentuk baru. Dengan sistem mata uang emas setiap negara memiliki kekuasaan (sovereignity) atas mata uangnya sendiri, karena secara asasi siapapun boleh memiliki emas.
Kembalinya sistem mata uang berdasarkan emas sangat mungkin terjadi bila ada kemauan untuk ke arah itu. Dan itu hanya mungkin bila Islam dipakai sebagai acuan karena sistem mata uang emas dan perak telah diabadikan oleh pemerintahan Islam di masa jayanya dan tidak pernah terjadi krisis keuangan seperti yang ada sekarang.

Wallahu A’lam


Jakarta, 29 Juni 1999


Cat: Makalah Seminar Moneter Islam: Dinar Emas Mungkiinkah Kembali?

REFERENSI

1. AAOIFI, Accounting & Auditing Standard for Islamic Financial Institutions, 1998, Bahrain.
2. Aidit Ghazali, Muslim Economic Thinkers on Economics, Administration and Transactions, Quill Publisher, Selangor, 1991
3. Hasanuzzaman, Economic Function of an Islamic State, the Islamic Founcation, Leicester, 1990.
4. Lawrence S. Ritter & William L. Silber, Money, 3rd edition, Basic Books, New York, 1976,
5. Lihat FW. Paish, Studies in an Inflationary Economy, McMillan, London, 1962
6. Mahmud Abu Suud, The Outlines of Islamic Economics, IIFSO, Kuwait, 1980
7. Paul A Samuelson & William D. Nordhaus, Economics, 12th ed., Mc.Graw-Hill, 1985.
8. Paul M. Horvits, Monetary Policy and the Financial System, 3rd edition, Prentice Hall, New-Jersey, 1974,
9. Robert B. Ekelund, Jr. & Robert F. Hebert, A History of Economic Theory & Method, 2nd edition, Mc.Graw-Hill, 1995
10. Sayyid Tahir, Aidit Ghazali, Syed Omar Syed Agil (ed.), Reading in Microeconomics, an Islamic Perspective, Longman Malaysia, Selangor, 1992
11. Taqyuddin An-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif, Perspektif Islam, (terjemahan) Risalah Gusti, Surabaya, 1996
12. William P. Albrecht, Jr., Economics, Prentice-Hall, New Jersey, 1974


Dimuat dalam buku:
Dinar Emas: Solusi Krisis Moneter
Nama Penulis
Ismail Yusanto, Cecep Maskanul Hakim, Zaim Saidi, dkk
Penerbit
Piramedia
Halaman xvi + 154 halaman
ISBN 979-3597-002-8

No comments:

Post a Comment