Monday, January 4, 2021

Halalkah bekerja di Bank Indonesia?

 

Halalkah bekerja di Bank Indonesia?

Cecep Maskanul Hakim

 

Tulisan ini merupakan jawaban atas pertanyaan dari sebagian pihak yang mengatakan bahwa Bank Indonesia itu riba. Sebagian dari isi tulisan ini sudah dimuat dalam majalah Ipebi Kompak hasil wawancara pada tahun 2019 di Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah. Tulisan ini murni pendapat pribadi dan tidak mewakili lembaga manapun

 

Hukum Bekerja di Bank Indonesia

Bank Indonesia adalah lembaga Negara yang ditetapkan oleh undang-undang. Penentapan ini didasarkan atas maslahat yang diperlukan bahwa sebuah Negara wajib memerlukan lembaga yang mengatur keuangan Negara.


Kelembagaan keuangan pemerintahan dalam Islam sudah terjadi dan dilaksanakan sejak jaman Rasulullah SAW. Hanya saja tidak dilakukan penyimpanan harta karena zakat dan infaq yang diterima oleh Rasulullah dibagikan langsung kepada yang memerlukan. Demikian juga pada zaman Abubakar As-Shiddiq menjadi khalifah pengganti Rasulullah. Kelembagaan (dalam bahasa Arab lama disebut “diwan”) mulai dibentuk di zaman Umar bin Khattab,  ketika diangkat menggantikan Abubakar As-Shiddiq.  Keputusan Umar membentuk Baitul Mal dengan petugas dan tempat penyimpanan sendiri didukung oleh para sahabat lainnya dan tidak ada perdebatan tentang hal itu. (Hasanuzzaman, 1991)

Bank Indonesia (bersama Kementrian Keuangan) dapat dianggap representasi dari Baitul Mal dalam sebuah negara. Karena keberadaannya yang mutlak diperlukan bagi kemaslahatan umum, maka bekerja di dalamnya dapat dihukumkan sebagai halal. Bahkan jika hanya sedikit yang berminat, dan jumlah pegawainya tidak mencukupi untuk melaksanakan tugasnya,  hukum bekerja didalamnya dapat berubah menjadi wajib berdasarkan kaidah ushul, sesuatu yang absennya menyebabkan kewajiban jadi tidak sempurna, maka kehadirannya menjadi wajib. (ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب)

Akad yang terjadi antara pegawai dengan Bank Indonesia adalah akad Ijarah, yaitu akad untuk melaksanakan kerja dengan imbalan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Walaupun kata “ijarah” sendiri tidak muncul dalam kontrak yang ditandatangani kedua pihak, rukun dan syarat Ijarah sudah terwakili dalam kontrak yang ditandatangani. Demikian juga hak dan kewajiban masing-masing pihak akibat adanya perjanjian tersebut.

Bank Indonesia Riba?

Definisi Riba dalam ilmu bahasa Arab adalah “tambahan” atau “tumbuh”. Jika dikatakan “Robas syajaru” artinya “pohon itu telah tumbuh”. Dalam istilah fiqih adalah “tambahan yang disyaratkan atas pinjaman /pertukaran uang (atau barang sejenis) baik tunai maupun setelah jangka waktu.  Jadi apabila dikatakan Bank Indonesia itu Riba, maka secara kelembagaan tidak tepat. Lembaganya adalah organisasi yang dalam fiqih modern disebut syakhsiyyah I’tibariyah (judicial personality). (Zuhaily, 1984)  

Fungsi utama Bank Indonesia sekarang ini adalah Pengelolaan Moneter, Stabilitas Sistem Pembayaran dan Distribusi Uang. Yang menjadi masalah terbesar adalah adanya sistem bunga dalam operasionalnya, baik dalam Giro Wajib Minimum, lelang surat berharga, Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek, Pengelolaan Devisa, Ekspansi maupun Kontraksi Moneter dan sebagainya.  Padahal sudah ada fatwa MUI mengenai tidak halalnya bunga bank. (2004)

Fatwa MUI tahun 2004 merupakan salah satu fatwa final, karena sebelumnya sudah ada fatwa dari MUI tahun 1990 mengenai 3 hukum bunga bank (riba, tidak riba dan syubhat). Selain itu ada fatwa dari Dewan Hisbah Persis pada tahun 1991 (bunga bank sama dengan Riba Nasiah), Bahtsul Masail pada tahun 1992 dengan isi yang sama dengan Fatwa MUI tahun 1990, Majlis Tarjih Muhammadiyah pada tahun 1971 dan pembaharuannya pada tahun 2006. Di dunia internasional, mayorias lembaga fiqih (Islamic Fiqh Academy – مجمع الفقه الاسلامى )memasukkan bunga bank sebagai riba yang diharamkan.

Akan tetapi, semua fatwa ini tidak mengikat. Mereka hanya mengikat apabila dimasukkan dalam aturan hukum positif. Sedangkan Bank Indonesia diatur oleh undang-undang yang mengikat, sehingga ibarat sebuah mesin, Bank Indonesia hanya menjalankan undang-undang yang mengaturnya. Sedangkan undang-undang dibuat apabila ada praktek yang dilakukan secara massif sehingga harus diatur pelaksanaanya agar tidak terjadi kejahatan, dalam hal ini keuangan. Karenanya Undang-undang No, 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah lahir karena bank-bank syariah mulai bermunculan sehingga  diperlukan adanya undang-undang khusus.

Sebelumnya, aturan mengenai perbankan syariah masuk dalam Undang-undang No.10 tahun 1998  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Artinya, Bank Indonesia juga melaksanakan sistem bunga karena industrinya (juga stakeholder lainnya) kebanyakan menggunakan sistem bunga. Jika yang memakai sistem ini semakin berkurang jumlahnya dan perbankan syariah semakin banyak, maka secara logis sistem ini akan hilang sendirinya.

Keharusan Bank Indonesia selaku bank sentral melakukan sistem bunga mengakibatkan banyak pertanyaan tentang hukum bank syariah melakukan transaksi dengan bank sentral. Kebanyakan ulama menyatakan boleh secara daruri alias darurat karena ketentuan hukumnya menyatakan seperti itu.

Kesimpulannya, Bank Indonesia menjalankan sistem bunga (yang dianggap riba) karena undang-undang dan pasar/industrynya mengharuskan seperti itu. Dalam hukum islam ini namanya Ummul Balwa, (mafsadat yang menimpa semua orang) dan hukum ummul balwa adalah ma’fu (dimaaf) karena kondisi yang darurat.  Sepakat ahli fiqih mengenai hal ini.

Bank Indonesia tidak berusaha mengubah diri?

Sejalan dengan berkembangnya industry, Bank Indonesia sudah mengubah Undang-undang tentang Bank Indonesia sendiri dengan menambahkan sistem syariah. Kebijakannya sendiri sudah ada khusus mengenai pengembangan perbankan syariah yang dimulai sejak tahun 1999, penyesuaian aturan tentang pengaturan dan pengawasan bank syariah, bahkan tahun 2002 sudah dimulai pembahasan pengelolaan devisa melalui instrumen syariah di luar negeri (Sukuk).

Paska pemindahan perbankan ke OJK pada tahun 2014, Bank Indonesia membentuk Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah yang mendukung perkembangan industry halal (syariah) disamping melanjutkan pengaturan syariah di Makroprudensial dan Moneter (perubahan SBI menjadi Sukuk BI, Repo dan Reverse Repo Syariah), Uang Elektronik Syariah (masih pembahasan walaupun berlarut-larut)   

Bank Indonesia sudah Syariah sepenuhnya?

Seperti terjadi di bank syariah, yang belum 100% syariah karena kendala-kendala legal dan lainnya, Bank Indonesia juga mengalami hal yang sama. Selama undang-undang dan industrinya masih banyak yang non syariah, sulit untuk bias sepenuhnya syariah. Tapi upaya untuk memajukan industry syariah (perbankan, moneter dan lainnya) mutlak diperlukan. Dan Bank Indonesia sudah dan sedang terus melakukannya

Wallahu A’lam

 

Referensi

·         Binbaz.org.sa  حكم العمل في البنوك الربوية (Hukum bekerja di bank Ribawi)

·         Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Bunga Bank tahun 2004 http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/32.-Bunga-InterestFaidah.pdf

·         Fatwa Majlis Tarjih Muhammadiyah 2006 http://tarjih.muhammadiyah.or.id/muhfile/tarjih/download/Fatwa%2008-2006_Bunga%20Bank.pdf

·         Fatwa.islamonline.net : حكم العمل في البنك المركزي لغير المضطر (Hukum bekerja di Bank Sentral bagi yang tidak dipaksa)

·         Hasanuzzaman, Economic Functions of an Islamic State (the Early Experience), The Islamic Foundation,  1981

·         Islamic Fiqih Academy, Resolution No. 10 (10/2) on Transaction with banks dealing with Riba (Interest) and Transaction with Islamic banks قرار مجمع الفقه الاسلامى نمرة 10 [10-2] المعاملعة مع البنوك الرباوية و المعاملة مع البنوك الاسلامية

·         Islamweb.net  : البنك المركزي.. تعريفه.. وحكم العمل فيه (Pengertian Bank Sentral dan Hukum Bekerja di dalamnya)

·         Islamweb.net , حكم تعامل البنوك الإسلامية مع البنك المركزي (Hukum transaksi bank Islam dengan Bank Sentral)

·         Nejatullah Siddiqi, Role of State in the Economy, Islamic Perspective, The Islamic Foundation 1996

·         Wahbah Zuhaily, Alfiqhul Islamy wa Adillatuh -  الفقه الاسلامى و أدلته  , Darul FIkr, Damaskus, 1984)

·         Yusuf Qardhawi : Hukum Bekerja di Bank https://www.al-qaradawi.net/node/3901 : العمل فى البنوك

·         Yusuf Qardhawi, فوائد البوك هى الربى الحرام  (Bunga Bank Haram) , Darus Sahwah Cairo,

·          

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment