Halalkah bekerja di Bank Indonesia?
Cecep Maskanul Hakim
Tulisan ini merupakan jawaban atas pertanyaan
dari sebagian pihak yang mengatakan bahwa Bank Indonesia itu riba. Sebagian
dari isi tulisan ini sudah dimuat dalam majalah Ipebi Kompak hasil wawancara
pada tahun 2019 di Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah. Tulisan ini murni
pendapat pribadi dan tidak mewakili lembaga manapun
Hukum Bekerja di Bank Indonesia
Bank Indonesia adalah lembaga Negara yang
ditetapkan oleh undang-undang. Penentapan ini didasarkan atas maslahat yang
diperlukan bahwa sebuah Negara wajib memerlukan lembaga yang mengatur keuangan
Negara.
Kelembagaan keuangan pemerintahan dalam Islam
sudah terjadi dan dilaksanakan sejak jaman Rasulullah SAW. Hanya saja tidak
dilakukan penyimpanan harta karena zakat dan infaq yang diterima oleh
Rasulullah dibagikan langsung kepada yang memerlukan. Demikian juga pada zaman
Abubakar As-Shiddiq menjadi khalifah pengganti Rasulullah. Kelembagaan (dalam
bahasa Arab lama disebut “diwan”) mulai dibentuk di zaman Umar bin Khattab, ketika diangkat menggantikan Abubakar
As-Shiddiq. Keputusan Umar membentuk
Baitul Mal dengan petugas dan tempat penyimpanan sendiri didukung oleh para
sahabat lainnya dan tidak ada perdebatan tentang hal itu. (Hasanuzzaman, 1991)
Bank Indonesia (bersama Kementrian Keuangan) dapat
dianggap representasi dari Baitul Mal dalam sebuah negara. Karena keberadaannya
yang mutlak diperlukan bagi kemaslahatan umum, maka bekerja di dalamnya dapat
dihukumkan sebagai halal. Bahkan jika hanya sedikit yang berminat, dan jumlah
pegawainya tidak mencukupi untuk melaksanakan tugasnya, hukum bekerja didalamnya dapat berubah menjadi
wajib berdasarkan kaidah ushul, sesuatu yang absennya menyebabkan kewajiban
jadi tidak sempurna, maka kehadirannya menjadi wajib. (ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب)
Akad yang terjadi antara pegawai dengan Bank
Indonesia adalah akad Ijarah, yaitu akad untuk melaksanakan kerja dengan
imbalan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Walaupun kata “ijarah” sendiri
tidak muncul dalam kontrak yang ditandatangani kedua pihak, rukun dan syarat
Ijarah sudah terwakili dalam kontrak yang ditandatangani. Demikian juga hak dan
kewajiban masing-masing pihak akibat adanya perjanjian tersebut.
Bank Indonesia Riba?
Definisi Riba dalam ilmu bahasa Arab adalah “tambahan”
atau “tumbuh”. Jika dikatakan “Robas syajaru” artinya “pohon itu telah tumbuh”.
Dalam istilah fiqih adalah “tambahan yang disyaratkan atas pinjaman /pertukaran
uang (atau barang sejenis) baik tunai maupun setelah jangka waktu. Jadi apabila dikatakan Bank Indonesia itu
Riba, maka secara kelembagaan tidak tepat. Lembaganya adalah organisasi yang
dalam fiqih modern disebut syakhsiyyah I’tibariyah (judicial personality). (Zuhaily,
1984)
Fungsi utama Bank Indonesia sekarang ini adalah
Pengelolaan Moneter, Stabilitas Sistem Pembayaran dan Distribusi Uang. Yang
menjadi masalah terbesar adalah adanya sistem bunga dalam operasionalnya, baik
dalam Giro Wajib Minimum, lelang surat berharga, Pinjaman Likuiditas Jangka
Pendek, Pengelolaan Devisa, Ekspansi maupun Kontraksi Moneter dan sebagainya. Padahal sudah ada fatwa MUI mengenai tidak
halalnya bunga bank. (2004)
Fatwa MUI tahun 2004 merupakan salah satu fatwa
final, karena sebelumnya sudah ada fatwa dari MUI tahun 1990 mengenai 3 hukum
bunga bank (riba, tidak riba dan syubhat). Selain itu ada fatwa dari Dewan
Hisbah Persis pada tahun 1991 (bunga bank sama dengan Riba Nasiah), Bahtsul
Masail pada tahun 1992 dengan isi yang sama dengan Fatwa MUI tahun 1990, Majlis
Tarjih Muhammadiyah pada tahun 1971 dan pembaharuannya pada tahun 2006. Di
dunia internasional, mayorias lembaga fiqih (Islamic Fiqh Academy – مجمع الفقه الاسلامى )memasukkan bunga bank sebagai riba yang diharamkan.
Akan tetapi, semua fatwa ini tidak mengikat.
Mereka hanya mengikat apabila dimasukkan dalam aturan hukum positif. Sedangkan
Bank Indonesia diatur oleh undang-undang yang mengikat, sehingga ibarat sebuah
mesin, Bank Indonesia hanya menjalankan undang-undang yang mengaturnya.
Sedangkan undang-undang dibuat apabila ada praktek yang dilakukan secara massif
sehingga harus diatur pelaksanaanya agar tidak terjadi kejahatan, dalam hal ini
keuangan. Karenanya Undang-undang No, 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
lahir karena bank-bank syariah mulai bermunculan sehingga diperlukan adanya undang-undang khusus.
Sebelumnya, aturan mengenai perbankan syariah
masuk dalam Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan. Artinya, Bank Indonesia juga melaksanakan sistem
bunga karena industrinya (juga stakeholder lainnya) kebanyakan menggunakan sistem
bunga. Jika yang memakai sistem ini semakin berkurang jumlahnya dan perbankan
syariah semakin banyak, maka secara logis sistem ini akan hilang sendirinya.
Keharusan Bank Indonesia selaku bank sentral
melakukan sistem bunga mengakibatkan banyak pertanyaan tentang hukum bank
syariah melakukan transaksi dengan bank sentral. Kebanyakan ulama menyatakan
boleh secara daruri alias darurat karena ketentuan hukumnya menyatakan seperti
itu.
Kesimpulannya, Bank Indonesia menjalankan sistem
bunga (yang dianggap riba) karena undang-undang dan pasar/industrynya
mengharuskan seperti itu. Dalam hukum islam ini namanya Ummul Balwa,
(mafsadat yang menimpa semua orang) dan hukum ummul balwa adalah ma’fu
(dimaaf) karena kondisi yang darurat. Sepakat
ahli fiqih mengenai hal ini.
Bank Indonesia tidak berusaha mengubah diri?
Sejalan dengan berkembangnya industry, Bank
Indonesia sudah mengubah Undang-undang tentang Bank Indonesia sendiri dengan
menambahkan sistem syariah. Kebijakannya sendiri sudah ada khusus mengenai
pengembangan perbankan syariah yang dimulai sejak tahun 1999, penyesuaian
aturan tentang pengaturan dan pengawasan bank syariah, bahkan tahun 2002 sudah
dimulai pembahasan pengelolaan devisa melalui instrumen syariah di luar negeri
(Sukuk).
Paska pemindahan perbankan ke OJK pada tahun
2014, Bank Indonesia membentuk Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah yang
mendukung perkembangan industry halal (syariah) disamping melanjutkan
pengaturan syariah di Makroprudensial dan Moneter (perubahan SBI menjadi Sukuk
BI, Repo dan Reverse Repo Syariah), Uang Elektronik Syariah (masih pembahasan
walaupun berlarut-larut)
Bank Indonesia sudah Syariah sepenuhnya?
Seperti terjadi di bank syariah, yang belum
100% syariah karena kendala-kendala legal dan lainnya, Bank Indonesia juga
mengalami hal yang sama. Selama undang-undang dan industrinya masih banyak yang
non syariah, sulit untuk bias sepenuhnya syariah. Tapi upaya untuk memajukan
industry syariah (perbankan, moneter dan lainnya) mutlak diperlukan. Dan Bank
Indonesia sudah dan sedang terus melakukannya
Wallahu A’lam
Referensi
·
Binbaz.org.sa
حكم العمل في البنوك الربوية (Hukum bekerja di bank
Ribawi)
·
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang
Bunga Bank tahun 2004 http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/32.-Bunga-InterestFaidah.pdf
·
Fatwa Majlis Tarjih Muhammadiyah 2006 http://tarjih.muhammadiyah.or.id/muhfile/tarjih/download/Fatwa%2008-2006_Bunga%20Bank.pdf
·
Fatwa.islamonline.net : حكم العمل في البنك المركزي لغير المضطر (Hukum bekerja di Bank
Sentral bagi yang tidak dipaksa)
·
Hasanuzzaman, Economic Functions of an Islamic
State (the Early Experience), The Islamic Foundation, 1981
·
Islamic Fiqih Academy, Resolution No. 10 (10/2)
on Transaction with banks dealing with Riba (Interest) and Transaction with
Islamic banks قرار مجمع الفقه الاسلامى نمرة 10 [10-2]
المعاملعة مع البنوك الرباوية و المعاملة مع البنوك الاسلامية
·
Islamweb.net : البنك المركزي.. تعريفه.. وحكم العمل فيه (Pengertian Bank Sentral dan
Hukum Bekerja di dalamnya)
·
Islamweb.net , حكم تعامل البنوك الإسلامية مع البنك المركزي (Hukum transaksi bank Islam
dengan Bank Sentral)
·
Nejatullah Siddiqi, Role of State in the Economy,
Islamic Perspective, The Islamic Foundation 1996
·
Wahbah Zuhaily, Alfiqhul Islamy wa Adillatuh - الفقه الاسلامى و أدلته , Darul FIkr, Damaskus, 1984)
·
Yusuf Qardhawi : Hukum Bekerja di Bank https://www.al-qaradawi.net/node/3901 : العمل فى البنوك
·
Yusuf Qardhawi, فوائد البوك هى الربى الحرام (Bunga Bank Haram) ,
Darus Sahwah Cairo,
·
No comments:
Post a Comment